PPATK Sebut Laporan Kejahatan Keuangan Meningkat 22,5 Persen Selama 2025

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 03 Februari 2026 | 16:52 WIB
Komisi III DPR menggelar raker dengan Kepala PPATK Ivan Yustiviandana membahas rencana kerja 2026 (Ashar/SinPo.id)
Komisi III DPR menggelar raker dengan Kepala PPATK Ivan Yustiviandana membahas rencana kerja 2026 (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan penerimaan laporan soal dugaan kejahatan keuangan pada tahun 2025 meningkat jika dibanding tahun sebelumnya.

Menurutnya, PPATK telah menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5 persen dibanding tahun 2024 yang tercatat 35,6 juta laporan.

Laporan itu terkait upaya antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di Indonesia.

"Jadi, saat ini PPATK menerima 21.861 laporan per jam pada hari kerja. Itu meningkat dibandingkan tahun 2024 yang sebanyak 17.825 laporan per jam," kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.

Dia melanjutkan PPATK juga telah melakukan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait dengan total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp2.085 triliun. Jumlah tersebut meningkat 42 persen dari tahun 2024 sebesar Rp1.459,6 triliun.

Informasi PPATK tidak hanya berperan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal, tetapi juga berkontribusi dalam penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Selain itu, Ivan menyatakan PPATK aktif menyampaikan rekomendasi dalam berbagai isu, antara lain soal percepatan tindak lanjut hasil analisis terkait dengan judi daring.

"Bapak-bapak dan Ibu-ibu, terima kasih, bahwa tahun 2025 adalah sejarah baru dan baru pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi terkait dengan judi online," katanya.

Ivan pun memastikan bahwa PPATK senantiasa akan berfokus mendukung rencana kerja pemerintah yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) di Indonesia.

"PPATK selalu berkomitmen untuk mengelola APBN secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai capaian target kinerja yang ditetapkan," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI