Dikembalikan Jaksa, Polisi Lengkapi Lagi Berkas Perkara Roy Suryo Dkk
SinPo.id - Polda Metro Jaya kembali melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dkk. Berkas perkara tersebut dikembalikan kejaksaan karena dinyatakan belum lengkap.
"Nanti setelah lengkap (berkas Roy dkk) pasti akan dikirim ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2026.
Budi mengatakan, pihaknya kembali akan memeriksa sejumlah saksi dan ahli guna untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo dkk tersebut. Namun, jadwal pasti pemeriksaan belum dibeberkan.
"Ada beberapa petunjuk dari Jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya. Setelah lengkap, baru akan dikirim lagi," ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan pada awal Januari 2026. Total sudah ada 3 dari 8 tersangka kasus ijazah palsu yang akan masuk tahap persidangan.
Ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
