Soroti Kinerja Satgas BLBI, Ombudsman Temukan Penuntasan Piutang Masih Rp211 Triliun

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 02 Februari 2026 | 17:58 WIB
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (SinPo.id/ Dok. ORI)
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (SinPo.id/ Dok. ORI)

SinPo.id - Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan sejumlah tindakan korektif terkait penuntasan piutang Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dalam pengurusan Piutang Negara Dana BLBI oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Dalam pemeriksaan Ombudsman, kami menemukan bahwa kewajiban hukum untuk menghitung dan menetapkan sisa kewajiban piutang negara belum dilaksanakan secara cermat, transparan, dan akuntabel," ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam keterangannya, Senin, 2 Februari 2026. 

Menurut Yeka, pengabaian tersebut terutama terkait tidak ditetapkannya secara final dan komprehensif sisa kewajiban debitur, meskipun negara telah menerima manfaat ekonomi yang signifikan dari penguasaan dan penjualan aset. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan dan berpotensi merugikan hak keuangan negara.

Temuan Ombudsman ini terjadi dalam konteks stagnasi pemulihan Piutang Negara Dana BLBI yang hingga kini masih membebani keuangan negara. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2024, piutang bukan pajak yang didominasi BLBI tercatat sekitar Rp211,98 triliun. Namun, sepanjang 2024, perubahan saldo piutang hanya sekitar Rp403,9 miliar atau kurang dari 0,2 persen dari total outstanding.

Ombudsman menilai, ketimpangan antara besarnya beban piutang dan minimnya hasil penagihan mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola pengurusan piutang BLBI.

Dalam proses pemeriksaan laporan masyarakat, PT Pacific International Finance (PT PIF), Ombudsman juga mencatat adanya itikad baik debitur yang tercermin dari penurunan material sisa kewajiban, baik dalam rupiah maupun dolar Amerika Serikat. Namun, hal tersebut belum diikuti dengan penetapan resmi sisa kewajiban oleh DJKN.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif, di antaranya, meminta DJKN segera melelang aset debitur selaku Penjamin Pribadi PT Pacific International Finance dengan mendasarkan pada nilai wajar melalui appraisal independen. Kedua, menghitung ulang dan menetapkan secara resmi sisa kewajiban debitur sebagai dasar pengurang piutang Negara Dana BLBI.

Ombudsman juga meminta Kemenkeu  menyusun dan menetapkan roadmap penyelesaian Piutang Negara Dana BLBI yang jelas dan terukur. Roadmap tersebut sekurang-kurangnya memuat tahapan kebijakan, mekanisme penghitungan dan penagihan piutang dan skema penyelesaian terhadap Debitur yang beritikad baik guna memberikan kepastian hukum. 

Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja kepada pihak Terlapor untuk menindaklanjuti Tindakan Korektif tersebut. 

"Pengelolaan piutang negara harus diarahkan pada pemulihan keuangan negara secara efektif dan berkeadilan, sekaligus menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI