Home /

Kemenhaj Pastikan Kedepankan Mediasi dalam Penanganan Aduan Jemaah

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 02 Februari 2026 | 15:54 WIB
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid (SinPo.id/ Dok. Kemenhaj)
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid (SinPo.id/ Dok. Kemenhaj)

SinPo.id - Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan akan terus menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara profesional, terstruktur, dan berkeadilan. Salah satu pendekatan yang dikedepankan dalam tahap awal penanganan aduan adalah mediasi dan musyawarah, guna mendorong penyelesaian yang adil dan berimbang bagi seluruh pihak.

"Pendekatan mediasi kami lakukan sebagai upaya penyelesaian awal yang berkeadilan. Namun demikian, apabila tidak tercapai kesepakatan, Kementerian Haji dan Umrah tetap akan menindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, dalam keterangannya, Senin, 2 Februari 2026. 

Dalam periode 26–29 Januari 2026, Ditjen Pengendalian Haji dan Umrah telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap lima kasus aduan yang dilaporkan masyarakat. Seluruh proses dilaksanakan secara kondusif dengan mengedepankan klarifikasi fakta, keterbukaan informasi, serta perlindungan hak masing-masing pihak.

Pada 29 Januari 2026, Kemenhaj memfasilitasi proses mediasi atas aduan jemaah umrah terhadap salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Aduan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian fasilitas akomodasi hotel yang diterima jemaah dengan penawaran awal paket perjalanan.

Harun menerangkan, melalui proses mediasi yang dilaksanakan secara terbuka dan berimbang, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara mediasi dan ditandatangani oleh para pihak sebagai dasar penyelesaian perkara.

Adapun dari keseluruhan aduan yang ditangani dalam periode tersebut, sebagian kasus lainnya masih berada dalam tahapan klarifikasi dan pendalaman.

Harun mengungkapkan, Kemenhaj akan terus memastikan agar seluruh proses penanganan tetap berada dalam koridor pengawasan dan akuntabilitas.

"Kemudian apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak tercapai, langkah lanjutan akan ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI