Sekjen Kemenag Minta Maaf, Pastikan Perjuangkan Kesejahteraan Guru Madrasah

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 02 Februari 2026 | 14:49 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin. (SinPo.id/doo. Kemenag)
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin. (SinPo.id/doo. Kemenag)

SinPo.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin, meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR yang membahas usulan tambahan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan penanganan masalah guru honorer madrasah.

Kamaruddin menyampaikan, pernyataannya di DPR itu dalam semangat memberikan afirmasi kepada guru, mencari solusi terbaik, bukan mendikotomisasi.

"Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka," ujar Kamaruddin dalam keterangannya, Senin, 2 Februari 2026.

Kamaruddin menjelaskan, guru agama di sekolah tidak hanya diangkat Kemenag, tetapi juga oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan dari K/L lain, dan juga oleh kepala sekolah.

Koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru agama di sekolah, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan Kemenag itu sangat penting. Sebab, akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi. 

"Afirmasi itu bisa dalam bentuk pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, dan juga terkait kesejahteraannya yang belakangan ini terus kita upayakan," ujarnya.

Ia menegaskan, tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas Kemenag untuk meningkatkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul dan kompetitif. 

"Kemenag serius benahi tata kelola dan sejahterakan guru. Kami pastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan. Selama ini yang sudah berjalan seperti kenaikan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami kenaikan tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya" kata dia. 

Terkait rekruitmen guru non ASN, Kamaruddin menyatakan, koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah itu sangat penting. Sebab, koordinasi akan memudahkan proses pendataan sekaligus afirmasi terhadap mereka.

Kamaruddin menambahkan, saat ini masih ada 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi guru. Mereka yang eligible akan menjadi prioritas diikutkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini secara bertahap di LPTK, sebagaimana yang berjalan di tahun lalu.

"Bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, seperti sertifikasi melalui PPG dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini menjadi concern pemerintah sebagai perhatian terhadap dunia pendidikan," tandasnya.

Khusus pengangkatan guru pada madrasah swasta, telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. 

Regulasi ini menjadi pedoman dalam pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pedoman itu mengatur beberapa hal terkait rekrutmen guru di madrasah swasta sebagai berikut:

1. Penyelenggara Pendidikan menyampaikan usulan kebutuhan guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 

2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memberikan persetujuan/rekomendasi proses seleksi calon guru setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA). 

3. Penyelenggara pendidikan membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan/penyelenggara pendidikan, unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai dengan kebutuhan. 

4. Panitia seleksi mengumumkan penerimaan calon guru yang dibutuhkan sesuai dengan jenjang Pendidikan yang diselenggarakan (RA, MI, MTs, MA, atau MAK). 

5. Pelamar mengirimkan surat lamaran dalam amplop tertutup atau melalui media elektronik. 

6. Isi surat lamaran terdiri atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf B.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI