Komisi VIII DPR Pastikan Akan Revisi UU Penanggulangan Bencana

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 02 Februari 2026 | 11:13 WIB
Ilustrasi proses evakuasi jenazah korban bencana longsor di Cisarua. (SinPo.id/dok. Pemprov Jabar
Ilustrasi proses evakuasi jenazah korban bencana longsor di Cisarua. (SinPo.id/dok. Pemprov Jabar

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, memastikan akan merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, karen lemahnya koordinasi antarlembaga dalam penanganan bencana.

Menurutnya, pembagian kewenangan penanggulangan bencana saat ini juha masih tumpang tindih dan tidak efektif.

“Kami melihat perlunya pembagian kewenangan yang jelas antar kementerian dan lembaga, sehingga koordinasi berjalan di bawah satu komando,” kata Abidin, dalam keterangan persnya dikutip, Senin, 2 Februari 2026.

Dalam revisi UU tersebut, pihak juga akan mendorong penguatan kelembagaan BNPB agar memiliki otoritas lebih kuat sebagai komando nasional penanggulangan bencana, agar BNPB menjadi pengendali utama.

“BNPB harus diperkuat, tidak hanya secara struktural tetapi juga kewenangan, agar penanganan bencana tidak berjalan sendiri-sendiri,” tegasnya.

Selain itu, revisi UU Penanggulangan Bencana juga akan menekankan kembali paradigma pencegahan dan mitigasi, sebagaimana amanat UU 24/2007, bukan hanya fokus pada penanganan pascabencana. 

“Kalau mitigasi dilakukan dengan serius seperti normalisasi sungai, perbaikan drainase, penataan ruang, maka korban dan kerugian bisa ditekan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan pentingnya keterlibatan aktif seluruh mitra kerja, termasuk BNPB, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah, agar penanganan bencana berjalan efektif dari hulu ke hilir.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI