Harga Emas Antam Diproyeksikan Rebound Awal Pekan, Potensi Sentuh Rp 3,15 Juta per Gram

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 02 Februari 2026 | 04:24 WIB
emas (pixabay)
emas (pixabay)

SinPo.id -  Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) diperkirakan kembali bergerak di zona positif pada awal pekan depan, Senin (2/2/2026), setelah mengalami koreksi tajam di akhir pekan.

Pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi menilai emas Antam masih memiliki ruang penguatan dengan potensi menyentuh kisaran Rp 2.940.000 hingga Rp 3.150.000 per gram.

“Apabila mengalami kenaikan, resisten pertama di Rp 2.940.000 per gram dan resisten kedua di Rp 3.150.000 per gram,” ujarnya di Jakarta.

Namun, Ibrahim juga mengingatkan adanya potensi koreksi lanjutan. Level penopang (support) pertama berada di Rp 2.800.000 per gram, sementara support berikutnya di kisaran Rp 2.620.000 per gram.

Berdasarkan data Logam Mulia, harga emas Antam pada Sabtu 31 Januari 2026 tercatat turun tajam Rp 260.000 ke level Rp 2.860.000 per gram. Sehari sebelumnya, Jumat (30/1/2026), harga emas juga melemah Rp 48.000 ke posisi Rp 3.120.000 per gram. Padahal, pada Kamis 28 Januari 2026, harga emas sempat melonjak Rp 165.000 hingga mencapai Rp 3.168.000 per gram, yang merupakan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH).

Sementara itu, harga buyback emas Antam pada Sabtu (31/1/2026) juga jatuh Rp 285.000 ke level Rp 2.654.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam per Sabtu (31/1/2026) – Belum Termasuk Pajak

0,5 gram: Rp 1.480.000

1 gram: Rp 2.860.000

2 gram: Rp 5.660.000

3 gram: Rp 8.465.000

5 gram: Rp 14.075.000

10 gram: Rp 28.095.000

25 gram: Rp 70.112.000

50 gram: Rp 140.145.000

100 gram: Rp 280.212.000

250 gram: Rp 700.265.000

500 gram: Rp 1.400.320.000

1.000 gram: Rp 2.800.600.000

Ketentuan Pajak

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.

Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI