DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anggota KPU Papua Pegunungan
SinPo.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu perkara nomor 207-PKE-DKPP/XII/2025 pada Senin, 2 Februari 2025. Sidang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochamad Afifuddin bersama enam anggota KPU RI, yakni Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Meliaz, dan Iffa Rosita. Para pengadu melaporkan anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, Adi Wetipo.
Teradu diduga masih berstatus sebagai aparatur sipil negara aktif dan mengikuti sejumlah kegiatan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan saat menjabat sebagai anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan.
Sekretaris DKPP Syarmadani mengatakan agenda sidang pemeriksaan adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait.
“Sidang pemeriksaan ini untuk mendengarkan keterangan para pihak yang berperkara,” kata Syarmadani dalam keterangannya, Minggu, 1 Februari 2026.
Dia menyatakan DKPP telah memanggil seluruh pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkapnya.
Syarmadani menambahkan sidang pemeriksaan bersifat terbuka untuk umum. Dia menyebut, masyarakat dan wartawan dapat memantau jalannya persidangan secara langsung.
Untuk memperluas akses publik, DKPP juga menyiarkan sidang tersebut secara langsung melalui kanal YouTube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” tandasnya.

