Kemenkes Imbau Tingkatkan Kewaspadaan Virus Nipah dan Hindari Hoaks

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 01 Februari 2026 | 16:04 WIB
Ilustrasi kelelawar buah sebagai sumber sumber virus Nipah (SinPo.id/ Dok. vietnam.vn)
Ilustrasi kelelawar buah sebagai sumber sumber virus Nipah (SinPo.id/ Dok. vietnam.vn)

SinPo.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah. SE tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami.

"Mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari penyebaran hoaks dengan merujuk pada sumber informasi resmi pemerintah," kata Murti dalam keterangannya, Minggu, 1 Februari 2026. 

Murti menjelaskan, virus Nipah merupakan penyakit zoonotik emerging yang disebabkan oleh virus Nipah, anggota genus Henipavirus dan famili Paramyxoviridae. 

Virus ini memiliki reservoir alami pada kelelawar buah (Pteropus sp.), yang dapat menularkan virus ke manusia secara langsung atau melalui perantara hewan lain (seperti babi) serta melalui konsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi virus, misalnya buah atau nira. 

"Penularan antar manusia juga dilaporkan, terutama melalui kontak erat dengan penderita. Manifestasi klinis bervariasi, mulai infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) ringan hingga berat, serta ensefalitis yang dapat berakibat kematian," ujarnya. 

Dia memaparkan, tingkat kematian dilaporkan mencapai 40–75 persen. Kemenkes mencatat tahun 1998–1999, wabah pertama terjadi pada peternak babi di Desa Sungai Nipah, Malaysia yang menyebar ke Singapura. 

Kasus manusia juga tercatat di India, Bangladesh, dan Filipina. Sejak 2001 hingga 2026, kasus penyakit virus Nipah dilaporkan secara sporadis di Bangladesh dan India.

Di India, infeksi virus Nipah (NiV) telah terjadi beberapa kali sejak 2001, dengan wabah di Negara Bagian West Bengal pada 2001 dan 2007, serta secara berulang di Negara Bagian Kerala sejak tahun 2018. Di Negara Bagian West Bengal, wabah sebelumnya terjadi pada 2001 (Distrik Siliguri) dan 2007 (Distrik Nadia). 

Pada 14 Januari 2026, India kembali melaporkan kejadian kasus konfirmasi penyakit virus Nipah di Negara Bagian West Bengal. Per 26 Januari 2026, telah dilaporkan sebanyak 2 kasus konfirmasi tanpa kematian di Distrik North 24 Parganas, Negara Bagian West Bengal. 

"Seluruh kasus konfirmasi merupakan tenaga kesehatan. Telah diidentifikasi lebih dari 120 kontak erat dan semuanya dilakukan karantina," kata Murti.

Murti memastikan, investigasi lengkap masih terus dilakukan. Hingga saat ini belum terdapat laporan kasus konfirmasi Penyakit Virus Nipah pada manusia di Indonesia. 

Namun, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan mengingat Indonesia termasuk wilayah berisiko berdasarkan kedekatan geografis dan intensitas mobilitas dengan negara-negara yang pernah mengalami kejadian luar biasa. 

"Selain itu, hasil penelitian di Indonesia menunjukkan adanya bukti serologis dan deteksi virus pada reservoir alami kelelawar buah (Pteropus sp.) yang menandakan potensi sumber penularan di Indonesia," ucapnya. 

Lewat SE, Kemenkes menginstruksikan seluruh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten atau kota, unit kekarantinaan kesehatan, rumah sakit, puskesmas, hingga laboratorium kesehatan masyarakat, untuk melakukan sejumlah langkah antisipasi. 

Di antaranya, melakukan pemantauan dan verifikasi tren kasus suspek meningitis/ensefalitis, Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), ISPA, dan pneumonia. Pemantauan dilakukan melalui pelaporan surveilans berbasis indikator (indicator based surveillance) dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau laporan rutin surveilans sentinel lainnya.

Kemudian, melakukan penemuan kasus melalui sindrom pernapasan akut berat dan sindrom meningoensefalitis akut yang memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Nipah. 

"Kajian epidemiologis penyakit dan faktor risiko kesehatan potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit virus Nipah dapat mencakup riset pemodelan, riset prediktif, dan/atau riset operasional. Peringatan kewaspadaan dini KLB penyakit virus Nipah," bunyi SE. 

Berikutnya, meningkatkan kewaspadaan melalui kegiatan kesiapsiagaan menghadapi KLB dan respons awal di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut (FKTL) melalui pendekatan satu kesehatan (one health) termasuk koordinasi dengan sektor kesehatan hewan dan satwa liar serta sektor terkait lainnya.

Lalu, pengendalian faktor risiko melalui penyuluhan dan penggerakan masyarakat untuk pencegahan penyakit virus Nipah. Termasuk melakukan penguatan sumber daya kesehatan meliputi kegiatan sosialisasi standar diagnosis suspek-konfirmasi serta tatalaksana kasus penyakit virus Nipah pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, dan tenaga kesehatan di wilayahnya dengan mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit virus Nipah di Indonesia. 

Melakukan koordinasi dengan rumah sakit rujukan setempat untuk memastikan kesiapan tatalaksana kasus penyakit virus Nipah, berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan di wilayahnya dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dini pada pelaku perjalanan.

"Menyediakan alokasi anggaran untuk kewaspadaan dan penanggulangan KLB penyakit virus Nipah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," bunyi SE. 

Selanjutnya, meningkatkan pengawasan terhadap alat angkut, orang, barang dari luar negeri, khususnya yang berasal dari negara terjangkit, termasuk peningkatan kewaspadaan dan tindak lanjut melalui pengawasan deklarasi kesehatan pelaku perjalanan (All Indonesia - SATUSEHAT Health Pass (SSHP)).

Melakukan pengamatan suhu melalui thermal scanner, serta pengamatan tanda dan gejala terhadap seluruh pelaku perjalanan yang masuk Indonesia dengan menyiagakan petugas di area kedatangan internasional.

Jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala demam, penurunan kesadaran, kejang, muntah, batuk, pilek, dan/atau sesak napas, agar segera melakukan pemeriksaan dan observasi lanjutan. Apabila dinyatakan suspek/probable penyakit virus Nipah, maka dirujuk ke rumah sakit rujukan.

"Melaporkan kasus sesuai pedoman melalui laporan event based surveillance Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operations Centre (PHEOC) dan Sistem Informasi Kekarantinaan Kesehatan (SINKARKES)," demikian kutipan SE. 

Adapun untuk pengendalian faktor risiko meliputi kegiatan penilaian alat angkut dan barang yang masuk ke Indonesia berbasis risiko (risk based assessment) dan kelayakannya, melaksanakan investigasi dan respon penanggulangan yang diperlukan berkoordinasi dengan otoritas di pintu masuk, dinas kesehatan serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

"Memperketat pengawasan untuk mengidentifikasi faktor risiko kesehatan yang dapat dibawa oleh hewan, tumbuhan, dan sejenisnya berkoordinasi dengan instansi karantina hewan, ikan, dan tumbuhan setempat. Meningkatkan kesiapsiagaan petugas karantina kesehatan, logistik dan sarana prasarana dalam deteksi dan penanggulangan penyakit virus Nipah di pintu masuk negara maupun pelabuhan atau bandar udara," demikian bunyi SE. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI