Legislator PKB: Penghapusan Ambang Batas Parlemen Kebijakan Tak Ideal

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 30 Januari 2026 | 22:04 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin (SinPo.id/ eMedia DPR RI)
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin (SinPo.id/ eMedia DPR RI)

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai usulan PAN untuk menghapus batas ambang keterwakilan Parlemen dalam parliamentary threhsold (PT) akan berdampak pada banyaknya jumlah partai di Senayan.

"Penghapusan PT malah akan menjadikan multipartai yang tidak sederhana, jumlah partai di Parlemen dipastikan makin banyak. Tapi sebagai usulan ya sah-sah saja, nanti menambah diskursus dalam pembahasan revisi UU Pemilu," kata Khozin dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Legislator Fraksi PKB ini mengatakan usulan pembatasan pembentukan fraksi di Parlemen seperti yang terjadi di DPRD, merupakan pilihan kebijakan yang tak ideal.

"Pengaturan pembatasan pembentukan fraksi di DPR tak ideal, makin mengaburkan ideologi partai, fragmentasi di Parlemen juga tetap akan tampak," ujar Khozin.

Khozin juga mengingatkan persoalan PT bukanlah isu utama dalam Pemilu 2029. Menurut dia, putusan MK No.116/PUU-XXI/2023 menitikberatkan pada persoalan proporsionalitas pemilu dan semangat menyederhanakan partai politik.

"Isu utamanya soal sistem pemilu yang proporsional agar suara pemilih tidak hilang dan semangat penyederhanaan partai politik," ujar Khozin.

Wakil Rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IV ini menekankan pemilu yang proporsional caranya tidak bisa dengan hanya sekadar menghapus PT, tetapi mekanisme pemilu yang proporsional cukup dapat diwujudkan dengan cara yang variatif.

"Seperti soal penghitungan agar suara pemilih yang tidak dapat dikonversi ke kursi di dapil tetap dapat dihitung di tingkat provinsi," ujar Khozin.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno mengusulkan PT dalam Pemilu 2029 dihapus. Tujuannya agar suara pemilih tidak hilang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI