Polisi Gagalkan Peredaran 17 Kg Ganja di Kemayoran, Empat Pelaku Ditangkap

Laporan: Firdausi
Jumat, 30 Januari 2026 | 17:54 WIB
Barang bukti ganja yang disita di Kemayoran (SinPo.id/Dok.PMJ)
Barang bukti ganja yang disita di Kemayoran (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 28 Januari 2026. Empat orang tersangka berinisial LS, AR, DA, dan R ditangkap.

"Barang bukti yang diamankan berupa ganja dengan total berat brutto 17 kilogram," kata Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Deny Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat, 30 Januari 2026.

Deny mengungkap, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Penangkapan pertama yakni LS (23) dan AR (25) yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Kemayoran Jakarta Pusat.

"Menangkap dua tersangka berinisial LS dan AR di pinggir Jalan Kemayoran Jakarta Pusat," ujarnya.

Tim kemudian melakukan pengembangan yang mengarah ke sebuah rumah kos di Jalan Hutan Panjang, Kemayoran Jakarta Pusat. Dan mengamankan dua tersangka lainnya, inisial DA (27) dan R (27). "Di lokasi menemukan ganja dengan berat brutto 9,3 gram," ujarnya.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi ketiga di kontrakan di Jalan A, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan barang haram tersebut.

"Di lokasi ini menyita barang bukti berupa ganja dengan total berat brutto 17 kilogram, empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta dua buah koper," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI