Komisi II DPR: Ambang Batas Parlemen Membangun Parpol yang Sehat

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 30 Januari 2026 | 15:58 WIB
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dibutuhkan untuk membangun kondisi partai politik (parpol) yang sehat.

Dia menyatakan parpol yang sehat terinstirusionalisasi atau terlembaga. Menurut Rifqinizamy, terlalu banyak parpol juga akan membuat kondisi yang tidak sehat.

"Salah satu ciri dari partai politik yang terlembaga adalah partai politik itu memiliki basis akar suara dan ideologi yang kuat," kata Rifqinizamy di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Dengan adanya ambang batas parlemen, kata dia, para parpol dipaksa untuk membenahi diri agar memperkuat strukturnya demi mendapatkan suara yang cukup signifikan di dalam setiap pemilu.

Selain itu, Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menyebut parliamentary threshold juga dibutuhkan untuk menghadirkan pemerintahan yang efektif.

Bagi dia, terlalu banyak partai akan membuat checks and balances yang tidak terlalu sehat dan pada akhirnya pemerintahan berjalan kurang efektif.

"Ada memang kerugian dari parliamentary threshold, bahwa suara-suara yang tidak masuk parliamentary threshold itu tidak bisa terkonversi ke dalam kursi, tapi itu adalah konsekuensi dari sebuah keinginan kita untuk lebih mematangkan demokrasi keterwakilan kita di parlemen," kata dia.

Dengan parliamentary threshold, kata dia, penyederhanaan parpol juga akan terjadi secara alamiah. Sebab, parpol dipaksa oleh sistem untuk bisa lebih terinstirusionalisasi.

Dia pun memahami, ada putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan parliamentary threshold pada satu pihak dan district magnitude pada pihak yang lain.

"Izinkan kami nanti mensimulasikan, meng-exercise-kan soal parliamentary threshold ini dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI