Komisi II Pastikan Besaran Parliamentary Threshold Masuk DIM Pembahasan RUU Pemilu

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 30 Januari 2026 | 14:44 WIB
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, memastikan besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi salah satu daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam pembahasan RUU Pemilu.

Pasalnya, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan ambang batas parlemen dan district magnitude.

“Karena itu, Komisi II DPR RI akan mensimulasikan dan mengeksersaiskan berbagai opsi parliamentary threshold tersebut dalam pembahasan RUU Pemilu,” kata Rifqinizamy, dalam keterangan persnya, Jumat, 30 Januari 2026.

Menurutnya, ambang batas parlemen merupakan sebuah keniscayaan dalam upaya menghadirkan sistem kepartaian yang terinstitusionalisasi serta pemerintahan yang efektif, sehingga tidak dapat dihapus dalam aturan yang sekarang berlaku.

Ia pun menilai, partai politik yang sehat adalah partai yang terlembaga, memiliki basis suara yang jelas, serta ideologi yang kuat. Adapun salah satu instrumen untuk mendorong penguatan kelembagaan partai politik tersebut adalah melalui penerapan parliamentary threshold.

“Dengan adanya parliamentary threshold, partai-partai politik didorong untuk membenahi dan memperkuat struktur organisasinya agar mampu memperoleh dukungan suara yang signifikan dalam setiap pemilu,” ungkapnya.

Selain memperkuat institusionalisasi partai, ambang batas parlemen dinilai sangat dibutuhkan untuk mewujudkan efektivitas pemerintahan (government effectiveness). 

Sebab, kata Rifqinizamy, terlalu banyak partai politik di parlemen, dalat berpotensi melahirkan mekanisme checks and balances yang tidak sehat sehingga dapat menghambat jalannya pemerintahan.

Namun, penerapan ambang batas parlemen juga memiliki konsekuensi, salah satunya adalah suara pemilih yang tidak mencapai ambang batas tidak dapat dikonversi menjadi kursi di parlemen, dan hal itu merupakan bagian dari proses pendewasaan demokrasi.

“Itu merupakan konsekuensi dari keinginan kita untuk mematangkan demokrasi perwakilan di parlemen,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyebut angka ideal parliamentary threshold dapat berada pada kisaran 5 hingga 7 persen, yang tidak hanya diterapkan di tingkat nasional, tetapi juga dapat dieksersaiskan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

“Dengan sistem dan mekanisme tersebut, partai politik kembali didorong untuk menjadi terinstitusionalisasi, pemerintahan menjadi lebih efektif, dan penyederhanaan partai politik akan terjadi secara alamiah,” katanya menambahkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI