Sidak Pasar Padalarang, Kepala Bapanas Temukan Harga MinyaKita Lampaui HET

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 30 Januari 2026 | 03:27 WIB
Ilustrasi minyak goreng rakyat atau MinyaKit. (SinPo.id/dok. Kemendag)
Ilustrasi minyak goreng rakyat atau MinyaKit. (SinPo.id/dok. Kemendag)

SinPo.id - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menemukan harga MinyaKita yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tagog Padalarang, Jawa Barat, pada Rabu, 28 Januari 2026.

Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan penyediaan pangan pokok strategis bagi masyarakat dengan harga yang wajar, melalui peningkatan pengawasan harga dan stok di pasaran, yang dapat berlanjut hingga penelusuran ke hulu dan penindakan tegas.

“Hari ini kami sidak, betul-betul sidak. Tidak direncanakan. Alhamdulillah rata-rata harga telur, daging, ayam itu di bawah HAP (Harga Acuan Penjualan). Telur tadi Rp 28.000, kemudian daging ayam itu Rp 35.000 sampai Rp 37.000 per kilo. Kemudian harga daging tadi Rp 125.000. Itu di bawah HAP semua,” ujar Amran dalam keterangannya, dikutip Jumat, 30 Januari 2026.

Namun, Amran menemukan adanya MinyaKita yang dijual di atas HET. “Kecuali ini (MinyaKita), offside ini. Dari mana? Ini Sinarmas, offside. (Dijual) Rp 18.000, harusnya (HET) Rp 15.700. Itu nggak boleh. Ini kita laporkan Dirkrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus). (Tolong) lacak ini, siapa produsennya, proses. Tidak boleh ada menjual di atas HET,” ucapnya.

Atas temuan tersebut, Amran mendorong aparat penegak hukum menindak tegas produsen dan distributor MinyaKita yang terbukti melanggar HET, namun pemerintah tidak akan menindak pedagang eceran di pasar.

“Sekarang penindakan, bukan lagi imbauan. Ini imbau sudah berapa (lama), sudah satu tahun kita imbau. Sekarang kami serahkan Dirkrimsus, Polda atau Polres masuk, (tolong) lacak dari mana dan ditindak, kalau perlu dicabut izinnya,” pungkas Amran.

Harga MinyaKita diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, harga penjualan MinyaKita ditetapkan paling tinggi Rp 13.500 per liter di tingkat D1 (distributor lini 1), Rp 14.000 per liter di tingkat D2, dan Rp 14.500 per liter di tingkat pengecer. HET di tingkat konsumen berada pada angka Rp 15.700 per liter.

Menurut laporan Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga 26 Januari 2026 rata-rata harga MinyaKita secara nasional mulai mengalami penurunan, meski masih berada di atas HET. Penurunan ini merupakan salah satu dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 sejak 26 Desember 2025.

Permendag tersebut mewajibkan produsen minyak nabati untuk memasok MinyaKita minimal 35 persen dari realisasi Domestic Market Obligation (DMO) kepada Perum Bulog atau BUMN pangan sebagai Distributor Lini 1 (D1). Dari data Kemendag, realisasi DMO MinyaKita ke BUMN sejak 26 Desember 2025 hingga 23 Januari 2026 tercatat telah mencapai 21,35 ribu ton, terdiri dari Perum Bulog sebanyak 13,47 ribu ton dan ID FOOD sebanyak 7,88 ribu ton.

Selain itu, selisih harga MinyaKita dengan minyak goreng kemasan premium berada di kisaran 33 persen, dengan rata-rata harga minyak goreng premium mencapai Rp 22.265 per liter.

Pemerintah berencana terus mempercepat distribusi MinyaKita ke pasaran, terutama melalui BUMN pangan. Intervensi minyak goreng melalui BUMN, dengan pengelolaan stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) MinyaKita di Perum Bulog dan ID FOOD, diharapkan dapat dilakukan lebih intensif dan cepat, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri. Per 28 Januari 2026, stok CPP MinyaKita tercatat mencapai 12 ribu kiloliter.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI