DPR Minta Menag Selesaikan Masalah Guru Madrasah Belum Terima Gaji
SinPo.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta Menteri Agama Nasaruddin Umar menangani permasalahan guru madrasah non ASN yang hingga kini belum menerima gaji.
Dia mengungkapkan permasalahan itu terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, total ada 334 guru madrasah non ASN belum menerima haknya.
TPP atau gaji terutang guru madrasah non ASN tahun 2018 dan 2019 memang baru dibayarkan pada tahun 2025, tetapi mayoritas daerah lain sudah menyelesaikan.
"Bapak Menteri, guru madrasah non ASN ini adalah penjaga pendidikan keagamaan di pelosok desa, mereka mengajar dengan gaji kecil, fasilitas minim, dan pengabdian besar," kata Dini dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2026.
Menurut dia, para guru itu dibebankan dengan harus melengkapi pemberkasan sebagai syarat untuk bisa mendapatkan gaji. Dini menyatakan para guru ini diminta melakukan pemberkasan berulang kali, bukan sekali, bukan dua kali, tetapi hingga empat bahkan lima kali.
"Setiap kali pemberkasan, guru harus mengeluarkan biaya, minimal dua meterai. Mungkin bagi kita nilainya kecil, tapi bagi guru madrasah non ASN, seribu rupiah pun sangat berarti," kata dia.
Yang lebih memprihatinkan, kata dia, ketika ada guru yang akhirnya tidak lagi melengkapi berkas karena lelah, kecewa dan putus harapan, maka hak mereka dianggap gugur.
"Ini bukan sekadar persoalan administrasi, ini adalah persoalan keadilan dan empati negara," kata dia.
Dini menegaskan negara seharusnya proaktif menjemput hak guru, bukan justru membebani mereka dengan prosedur yang berulang, melelahkan, dan mahal bagi kondisi ekonomi mereka.
"Saya berharap, persoalan ini tidak lagi berlarut, dan negara benar-benar hadir, bukan hanya dalam regulasi, tetapi dalam tindakan nyata," katanya.
