Propam Dalami Pelanggaran Etik Anggota di Kasus Es Gabus Jakpus

Laporan: Firdausi
Kamis, 29 Januari 2026 | 12:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (SinPo.id/Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Propam Polda Metro Jaya mendalami pelanggaran etik personel Bhabinkamtibmas terkait pedagang es gabus viral yang awalnya dituding berbahan spons, namun faktanya kue tersebut layak dikonsumsi.

"Bidpropam Polda Metro Jaya sudah menjemput bola, dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika kewenangan yang dilanggar oleh personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis, 29 Januari 2026.

Pihaknya juga meminta maaf atas kesalahfahaman anggota perihal insiden es gabus viral tersebut. Dia menegaskan, anggota tidak pernah berniat untuk mematikan maupun menghambat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

"Kami mohon maaf, karena tujuannya adalah untuk memberikan edukasi. Kami tidak pernah berniat mematikan dan menghambat usaha UMKM dari masyarakat kecil," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam video viral seorang pedagang es kue jadul atau es gabus bernama Suderajat (49) dituding menjual es berbahan spons saat berjualan di kawasan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Di video tersebut, pedagan kue itu bahkan dipaksa memakan dagangannya sendiri yang telah diremas dengan tangan oleh oknum aparat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI