Kesimpulan Rapat, Komisi III Minta Kasus Hogi Miyana Dihentikan Demi Kepentingan Hukum
SinPo.id - Komisi III DPR RI merampungkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Kejari Sleman Bambang Yuniarto.
Rapat memutuskan tiga poin kesimpulan atas penanganan kasus Hogi Miyana (44), warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran lalu lintas usai mengejar dua pelaku jambret yang mencoba membawa kabur tas milik istrinya di kawasan Jembatan Layang Janti.
Poin kesimpulan itu dibacakan langsung Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama Kapolres dan Kejari Sleman. Pertama, Komisi III DPR RI meminta kasus Hogi bisa dihentikan seperti menjadi amanat Pasal 65 Huruf M KUHAP.
"Dihentikan demi kepentingan hukum," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Poin kedua berisi tentang permintaan Komisi III DPR RI agar penegak hukum memedomani KUHP untuk menegakkan keadilan.
"Mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum," ujar Habiburokhman.
Berikut tiga poin kesimpulan RDPU Komisi III bersama Kapolres dan Kejari Sleman:
1. Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
2. Komisi III DPR RI meminta kepada penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
3. Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media.

