Bongkar Garis Satpol PP, WN Korsel Dideportasi dari Bali

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 28 Januari 2026 | 03:40 WIB
garis satpol pp
garis satpol pp

SinPo.id -  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Korea Selatan berinisial CHK (56) karena melanggar aturan dengan membongkar garis Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung yang terpasang di lahan berstatus penghentian aktivitas di Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan.

Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin malam 26 Januari 2026. CHK diterbangkan ke Incheon menggunakan maskapai Jeju Air dengan jadwal keberangkatan pukul 23.05 Wita.

“Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, Selasa 27 Januari 2026.

CHK diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga yang berlaku hingga Agustus 2026. Namun, izin tersebut dibatalkan oleh pihak Imigrasi Bali. Nama CHK juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia.

Penindakan ini berawal dari laporan Satpol PP Badung yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai. Berdasarkan Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, tindakan CHK dinilai tidak menghormati hukum di Indonesia sehingga dikenai sanksi administratif berupa deportasi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI