Masuki Tahun Kedua, Komite Tekankan Kepatuhan Nyata Platform Digital

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 27 Januari 2026 | 16:55 WIB
Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital (SinPo.id/Sigit Nuryadin)
Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital (SinPo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas mendorong perusahaan platform digital meningkatkan kepatuhan terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 pada tahun kedua pelaksanaan kebijakan tersebut. 

Dorongan itu disampaikan Ketua Komite, Suprapto, saat memaparkan laporan pertanggungjawaban kinerja komite selama satu tahun terakhir di Gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

Menurut Suprapto, laporan tersebut tidak hanya memuat aktivitas komite, tetapi juga evaluasi terhadap pelaksanaan tanggung jawab platform digital sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres 32/2024. 

“Laporan pertanggungjawaban komite dalam setahun ini berisi apa yang sudah kami lakukan, termasuk penilaian komite terhadap perusahaan platform digital dalam melaksanakan tanggung jawabnya,” kata Suprapto.

Dia mengakui, tingkat kepatuhan platform digital masih belum sesuai harapan. Namun, Suprapto menilai terdapat perkembangan awal berupa terbukanya komunikasi antara platform digital dan komite. 

“Kami mengapresiasi platform digital yang selama ini sudah mulai membuka komunikasi dengan komite,” tuturnya. 

Suprapto menekankan, komunikasi tersebut harus ditindaklanjuti dengan kepatuhan substantif terhadap regulasi, bukan sekadar dialog. 

Menurut dia, tahun kedua masa kerja komite menjadi momentum penting untuk memastikan Perpres 32/2024 dijalankan secara konsisten.

“Kami berharap pada tahun kedua periode komite, platform digital benar-benar mematuhi Perpres 32 Tahun 2024,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI