Paripurna Menyetujui Adies Kadir jadi Hakim MK dari DPR
SinPo.id - Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Adies Kadir yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI menjadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang berasal dari Legislatif.
"Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
"Setuju," jawab para anggota DPR RI yang hadir.
Selain itu, Rapat Paripurna sepakat mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul.
Setelah disetujui, Saan pun mempersilakan Adies Kadir untuk ke area depan mimbar Rapat Paripurna untuk diperkenalkan sebagai calon Hakim MK. Pencalonan Adies tersebut dilakukan untuk mengganti Hakim MK Arief Hidayat yang segera pensiun.
Dengan telah disetujuinya Adies Kadir sebagai calon Hakim MK, kata dia, DPR RI pun telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, perihal Pergantian Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa perlu adanya penguatan dalam lembaga MK untuk menjaga muruah dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsi yang hakiki.
Dia menilai MK memerlukan sosok halim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum.
"Sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah MK," kata Habiburokhman.

