Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Status Tersangka Richard Lee
SinPo.id - Polda Metro Jaya menghormati gugatan dokter Richard Lee yang mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
"Kita hargai, ini upaya hukum dari PH, dari tersangka DRL. Polda Metro Jaya dalam hal ini akan menghadapi praperadilan itu," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan, Senin, 26 Januari 2026.
Andaru mengungkap, saat ini pihaknya tengah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk mengahadapi gugatan tersebut. Penyidik juga tinggal menunggu jadwal panggilan dari PN Jakarta Selatan.
"Kami sedang menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan dan menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini," tuturnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan terkait konsumen produk dan treatment kecantikan. Penetapan tersangka atas laporan yang teregister nomor: LP/BNomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pihak Richard Lee kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait status tersangkanya. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan sidang perdana direncanakan digelar Senin, 2 Februari 2026 mendatang.

