Kapolri: Kortas Tipikor Kembalikan Sitaan Korupsi Rp2,37 Triliun ke Negara

Laporan: Firdausi
Senin, 26 Januari 2026 | 20:58 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/Dok.Polri)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap capaian Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang telah berhasil mengembalikan sitaan hasil korupsi senilai Rp2,37 triliun ke negara.

"Satgas dari Kortas Tipikor mengembalikan aset recovery sebesar Rp2,37 triliun ke negara," kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.

Sigit merinci penanganan kasus terbesar yang ditangani Kortas Tipikor yaitu kasus pembangunan PLTU Kalimantan Barat dengan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar dan kasus Pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Kasus LPEI ini kerugian negara nilainya Rp741,2 Miliar, saat ini sudah ditetapkan enam tersangka," ujarnya.

Selanjutnya, kata Sigit, kasus korupsi lainnya yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. Dia pun memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas segala tindak pidana korupsi.

"Saya perintahkan Kortas Tipikor betul-betul bisa bekerja maksimal dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI