Komisi III DPR Menyetujui Adies Kadir jadi Calon Hakim MK

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 26 Januari 2026 | 18:58 WIB
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti rapat fit and proper test Hakim MK di Komisi III DPR (Ashar/SinPo.id)
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti rapat fit and proper test Hakim MK di Komisi III DPR (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Adies disetujui sebagai calon hakim MK usulan DPR RI.

Kputusan itu dilakukan dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi III DPR RI dengan agenda usulan penggantian calon hakim MK.

"Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Habiburokhman pun menyampaikan kepada Adies agar menghindari kepentingan pribadi selama nantinya menjalankan tugas sebagai hakim MK.

Dia menegaskan, undang-undang adalah produk yang bersifat erga omnes atau bukan kepentingan pribadi, tapi kepentingan masyarakat yang mengikat.

"Karena itu, ketika nanti aktif menjadi hakim konstitusi, Pak Adies Kadir tidak memiliki konflik kepentingan ya," kata dia.

Sementara itu, Adies Kadir mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang dia anggap sudah menjadi keluarga, setelah bertahun dirinya ada di komisi tersebut.

Dia pun memastikan akan menjaga kepercayaan yang diberikan tersebut dalam bertugas ke depannya.

"Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik, menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya," kata Adies.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI