Pramono Batasi Kebijakan PJJ dan WFH Hanya saat Curah Hujan Tinggi
SinPo.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai tidak diberlakukan secara permanen. Menurut dia, kebijakan tersebut hanya bersifat situasional dan diterapkan saat curah hujan tinggi.
Penegasan itu disampaikan Pramono merespons penerapan PJJ dan WFH yang tercantum dalam surat edaran Dinas Pendidikan serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
“Batas waktunya sampai dengan 28 Januari 2026. Tinggal Senin dan Selasa, kalau nanti kondisinya kemudian cerah, maka normal,” kata Pramono di Jakarta, Minggu, 22 Januari 2026.
Pramono mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi untuk mengurangi risiko dan dampak cuaca ekstrem, khususnya hujan lebat yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.
"Pemerintah daerah akan menyesuaikan kebijakan dengan kondisi cuaca harian," tuturnya.
Menurut dia, apabila curah hujan menurun dan kondisi dinilai aman, maka kegiatan belajar mengajar dan aktivitas perkantoran akan kembali dilakukan secara normal.
"Pemprov DKI tidak ingin kebijakan PJJ dan WFH justru menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan," ujar Pramono.
Pramono juga meminta masyarakat dan instansi terkait mengikuti perkembangan informasi cuaca serta kebijakan resmi pemerintah daerah.
"Penyesuaian aktivitas menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan warga tanpa mengganggu layanan publik dan kegiatan ekonomi secara berlebihan," tandasnya.
