Anggota DPR Dorong PPHN Segera Dibahas Bersama Presiden

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 24 Januari 2026 | 20:37 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (SinPo.id/ Ashar)
Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung penuh pernyataan Ketua MPR RI Ahmad Muzani agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) segera dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto.

Bamsoet menilai konsep PPHN merupakan kebutuhan mendesak karena berguna sebagai penentu arah pembangunan nasional agar tetap konsisten, berkesinambungan, dan tidak terputus oleh siklus politik lima tahunan.

"Indonesia membutuhkan kompas besar pembangunan. PPHN adalah bintang pengarah yang memastikan siapa pun presidennya, arah pembangunan tetap sejalan dengan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945, tanpa berjalan terputus-putus dan saling berganti arah," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 24 Januari 2026.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan pemberlakuan PPHN tidak harus dilakukan melalui amandemen UUD NRI 1945 karena berisiko membuka kembali perdebatan konstitusional yang luas dan berpotensi menimbulkan instabilitas politik.

Sebaliknya, terdapat sejumlah jalan konstitusional yang realistis, sah secara hukum, dan dapat segera dijalankan.

Pilihan pertama adalah dengan meniadakan penjelasan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selama ini, kata dia, penjelasan pasal tersebut telah mereduksi kedudukan Ketetapan MPR sehingga tidak lagi memiliki daya ikat sebagaimana era sebelum reformasi. Padahal, dalam hierarki peraturan-undangan, Tap MPR masih diakui keberadaannya.

Jika penjelasan pasal tersebut dihapus, maka MPR akan kembali memiliki kekuatan hukum ke luar. Selanjutnya, PPHN yang ditetapkan melalui Tap MPR dapat menjadi acuan wajib bagi pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, hingga kebijakan strategi lintas pemerintahan.

"Dari sisi politik hukum, opsi ini relatif paling cepat ditempuh karena hanya memerlukan revisi terbatas pada satu undang-undang. Namun, tantangannya terletak pada konteks politik di DPR, mengingat revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 menyentuh jantung sistem legislasi nasional," kata Bamsoet.

Mantan Ketua MPR RI ini melanjutkan opsi kedua adalah merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya pasal 4 yang mengatur tugas dan wewenang MPR. Dalam skema ini, MPR diberi izin untuk menyusun dan mengatur PPHN melalui Tap MPR.

Menurut dia, opsi tersebut lebih sistematis karena menempatkan PPHN sebagai produk kelembagaan MPR yang sah dan terstruktur. MPR, sebagai representasi gabungan DPR dan DPD, mencerminkan kehendak politik nasional sekaligus kepentingan daerah.

"Namun, opsi ini menuntut kedewasaan politik seluruh fraksi. PPHN harus dirancang sebagai panduan makro, bukan alat kontrol politik terhadap presiden," ucap Bamsoet.

Kemudian pilihan ketiga adalah menjadikan PPHN sebagai undang-undang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

Bamsoet menyebut dalam pendekatan ini PPHN menjadi payung hukum tertinggi perencanaan pembangunan nasional, sementara RPJPN dan RPJMN diturunkan secara konsisten dari PPHN.

Terakhir, yakni opsi pembentukan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan. Konvensi ini dilakukan melalui kesepakatan lembaga-lembaga negara tanpa dituangkan secara eksplisit dalam perubahan konstitusi atau undang-undang tertentu.

Bamsoet menilai Konvensi ketatanegaraan memiliki keunggulan dari sisi kecepatan. Selama terdapat kesepahaman antara Presiden, MPR, DPR, DPD, dan lembaga negara lainnya, kata dia, PPHN dapat dijalankan sebagai pedoman bersama.

Di sisi lain, Bamsoet mengungkapkan kelemahan terletak pada daya ikat hukum yang sangat bergantung pada komitmen politik para aktor negara. Jika terjadi perubahan konfigurasi kekuasaan, konvensi berpotensi diabaikan.

"Empat opsi ini menunjukkan bahwa PPHN bukanlah gagasan yang sukar diwujudkan. Semuanya konstitusional dan dapat dipilih sesuai kebutuhan bangsa. Yang terpenting adalah kemauan politik untuk menempatkan kepentingan jangka panjang Indonesia di atas kepentingan elektoral jangka pendek," tegas Bamsoet.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI