Menaker: Kecelakaan Kerja Bukti Lemahnya K3 Perusahaan
SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, kecelakaan kerja bukan hanya soal kelalaian individu (Human Error), tetapi bisa berujung hilangnya nyawa, menurunkan reputasi perusahaan, menghentikan produksi, memicu keterlambatan, pembatalan kontrak, bahkan menimbulkan risiko sanksi sampai pencabutan izin operasional. Karena itu, menurut dia, pencegahan kecelakaan kerja harus berangkat dari pembenahan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan, bukan sekadar menyalahkan pekerja.
"Tantangan K3 saat ini bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi masih adanya mindset keliru dalam budaya K3, serta sistem pengaman yang belum efektif," kata Yassierli dalam keterangannya, Jumat, 23 Januari 2026.
Yassierli mengingatkan, angka kecelakaan yang sempat turun tidak otomatis berarti tempat kerja aman. Risiko kecelakaan besar tetap terbuka jika pengendalian bahaya tidak dibangun konsisten dan berkelanjutan.
Dia memaparkan, rangkaian kecelakaan kerap dikaitkan dengan human error sekitar 80 persen dan kegagalan peralatan dan kondisi lingkungan kerja 20 persen. Namun, dari porsi human error itu, hanya sekitar 30 persen yang murni kesalahan individu, sedangkan 70 persen dipicu kelemahan organisasi dan sistem kerja.
"Artinya, menyalahkan pekerja tidak menyelesaikan masalah. Fokus perbaikan harus diarahkan pada penguatan sistem dan organisasi kerja," ucapnya.
Adapun pembenahan sistem yang dimaksudnya, yaitu memastikan perangkat K3 berjalan nyata, antara lain SOP yang jelas, Panitia Pembina K3 (P2K3) aktif, inspeksi rutin, safety briefing sebelum kerja, pelatihan berkala, investigasi insiden yang berujung perbaikan, serta rekayasa teknis dan pengaman kerja yang efektif.
"Kami mendorong seluruh perusahaan melakukan audit dan perbaikan sistem K3 secara berkala, termasuk memastikan temuan risiko ditindaklanjuti sampai tuntas, bukan berhenti di dokumen," kata Yassieli.
Yassierli lantas mendorong penguatan budaya K3 berbasis people centric safety yang menempatkan pekerja sebagai bagian dari solusi, bukan sebagai sumber masalah.
"Pendekatan people centric safety menempatkan pekerja sebagai bagian dari solusi, sehingga budaya keselamatan dibangun melalui kepercayaan, pembelajaran, dan perbaikan sistem secara berkelanjutan," ungkapnya.
Dalam penerapannya, penguatan budaya K3 dilakukan melalui pendekatan 5E, yaitu education (pendidikan/pelatihan), engagement (pelibatan), engineering (rekayasa teknis), enforcement (penegakan), dan evaluation (evaluasi). Kelima unsur ini saling melengkapi agar keselamatan benar-benar dirasakan pekerja di lapangan.
Dari sisi pekerja, Yassierli mengingatkan agar tidak diam ketika melihat kondisi kerja tidak aman. Pekerja bisa memanfaatkan jalur pelaporan, termasuk kanal pengaduan Kemnaker melalui Lapor Menaker di lapormenaker.kemnaker.go.id atau ke Dinas Tenaga Kerja yang ada di wilayah kerja.
Kemnaker juga menyiapkan penguatan layanan K3 berbasis digital, mulai dari penyederhanaan proses sertifikasi, penyempurnaan aplikasi Teman K3 di temank3.kemnaker.go.id, hingga pengembangan basis data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
"K3 bukan sekadar statistik. Ini menyangkut nyawa, kesehatan, dan masa depan pekerja serta keluarganya. Sistem Manajemen K3 yang kuat akan melindungi pekerja sekaligus menjaga produktivitas perusahaan," pungkas Yassierli.

