Pasutri Bandar Narkoba Dibekuk di Jakarta–Bekasi, Polisi Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Laporan: Firdausi
Jumat, 23 Januari 2026 | 00:38 WIB
Barang bukti sabu yang disita di lokasi penangkapan (SinPo.id/Dok.PMJ)
Barang bukti sabu yang disita di lokasi penangkapan (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang bandar narkoba pasangan suami istri (pasutri) berinisial TW (30) RN (17), dan seorang kurir inisial DH (34). Ketiga tersangka ditangkap di sejumlah lokasi di Jakarta Pusat dan Kota Bekasi pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.

"Dari penangkapan tiga pelaku, menyita sabu seberat 1,2 kilogram dan 1.451 butir ekstasi," kata Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin GM dalam keterangannya, Kamis, 22 Januari 2026.

Abdul menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi mencurigakan. Berbekal informasi tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.

"Tim akhirnya menangkap TW dan RN di pinggir jalan depan Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat," terangnya.

Berdasarkan hasil pendalaman, ketiga pelaku mempunyai peran berbeda-beda, tersangka TW berperan sebagai bandar, sedangkan RN yang merupakan istri TW diduga turut membantu aktivitas peredaran barang haram tersebut. Kini ketiganya sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

"Pelaku DH berperan sebagai anak buah yang bertugas menyimpan dan mengamankan barang haram itu. Kasus masih terus dikembangkan," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI