PMI Korban Penyiksaan Majikan di Oman Telah Dievakuasi ke KBRI

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 22 Januari 2026 | 11:16 WIB
Plt Sesditjen Pelindungan KP2MI, Kombes Pol. Guntur Saputro (SinPo.id/ Dok. KP2MI)
Plt Sesditjen Pelindungan KP2MI, Kombes Pol. Guntur Saputro (SinPo.id/ Dok. KP2MI)

SinPo.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bertindak cepat menanggapi laporan adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Konawe yang diduga mengalami penyiksaan oleh majikannya di Oman. Saat ini, PMI bernama Eka Arwati yang diduga mengalami penyiksaan oleh majikanya di Oman, telah diamankan di KBRI.

"Begitu laporan masuk, Pak Menteri (Mukhtarudin) langsung memberikan intruksi dan arahan untuk bertindak. Sehingga Kemarin Sdri Eka sudah dalam kondisi aman berada di salah satu rumah Warga Negara Indonesia. Kami juga telah berkoordinasi dengan KBRI, dan Alhamdulillah Saudari Eka hari ini sudah ada dalam pelindungan KBRI Muscat, Oman," kata Plt Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pelindungan KP2MI, Kombes Pol. Guntur Saputro di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026. 

Guntur menjelaskan, Eka Arwati merupakan warga Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Konawe, Sulawesi Tenggara. Ia dan suami, Rusdjik A Telaa, tinggal Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Dari hasil penelusuran SISKOP2MI, tidak menemukan data yang bersangkutan. Sehingga secara administratif Eka tidak tercatat sebagai Pekerja Migran Indonesia prosedural. Hal ini menjadi dasar bahwa penempatan dilakukan secara nonprosedural.

"Pekerja Migran Indonesia Eka sebelumnya pernah bekerja ke Arab Saudi selama lima bulan dan kembali ke Indonesia karena mengalami penyiksaan. Namun, karena faktor ekonomi dan atas seizin suami, ia kembali bekerja ke luar negeri. Awalnya ia berencana ke Bahrain, namun mendapat tawaran ke Oman. Ia berangkat ke Oman pada 5 Oktober 2025, diduga menggunakan visa tidak sesuai peruntukan kerja," kata Guntur.

Guntur menerangkan, Eka berangkat melalui calo perseorangan bernama Alda dan Rosi. Setiba di Oman, langsung ditempatkan pada pengguna jasa oleh sponsor. 

"Berdasarkan dokumen yang kami terima, selama bekerja di Oman, yang bersangkutan dipaksa tetap bekerja meskipun sakit berkepanjangan, mendapatkan kekerasan fisik dan pelecehan seksual, sehingga mengalami trauma psikologis," kata Guntur.

Adapun upaya yang dilakukan KP2MI yaitu memfasilitasi dan melayani pengaduan, serta berkomunikasi dengan KBRI Oman, meskipun Eka berstatus nonprosedural. 

"Agar tidak terulangnya kasus serupa, sangat penting dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengampanyekan migrasi aman bekerja ke luar negeri," tegas Guntur.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI