Pemotor Perokok yang Tusuk Warga di Jagakarsa Serahkan Diri ke Polisi
SinPo.id - Pengendara motor berinisial JA (32) yang menusuk pemotor lain di Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Rabu 21 Januari 2026. JA sebelumnya viral karena terlibat cekcok setelah ditegur lantaran merokok saat berkendara.
Kapolsek Jagakarsa AKP Nurma Dewi mengatakan, JA datang ke Polsek Jagakarsa sekitar pukul 17.00 WIB dengan diantar keluarganya. Penyerahan diri dilakukan setelah polisi tidak berhasil menemui pelaku saat mendatangi rumahnya.
“Pelaku tadi jam 5 sore datang menyerahkan diri diantar keluarganya, karena kemarin kami sudah datangi rumahnya dan diimbau datang saja ke Polsek Jagakarsa,” ujar Nurma saat dikonfirmasi, Rabu.
Saat ini, polisi masih memeriksa JA sebagai saksi. Dalam pemeriksaan, JA mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap korban berinisial MAM (19), yang menegurnya karena abu rokok mengenai korban saat berkendara.
“Dia berterus terang telah melakukan penganiayaan dengan cara mengambil obeng yang berada di dalam jok sepeda motor miliknya,” jelas Nurma.
Obeng tersebut kemudian diarahkan ke tangan dan tubuh korban di bagian belakang, hingga menyebabkan luka lecet dan memar. Aksi penusukan itu sempat dihentikan setelah seorang warga datang melerai keduanya. Setelah kejadian, JA meninggalkan lokasi dan kembali melanjutkan aktivitasnya sebagai pengemudi ojek online.
Polisi selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum JA sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Peristiwa ini bermula saat korban MAM melintas di Jalan Moch Kahfi I, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin 19 Januari 2026. Saat itu, JA melintas di samping korban sambil merokok, hingga abu rokoknya mengenai MAM. Korban pun menegur JA dan menyampaikan bahwa merokok dilarang saat berkendara.
Tidak terima ditegur, JA justru marah dan sempat mengancam akan menusuk korban dengan pisau. Korban yang merasa terancam berusaha menjauh, namun kondisi lalu lintas yang padat membuatnya tidak bisa melarikan diri.
JA kemudian membuka jok sepeda motornya, mengambil obeng, dan langsung menusukkannya ke tubuh korban.
Atas perbuatannya, JA dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

