Partai PRIMA Dukung Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 21 Januari 2026 | 14:37 WIB
Ketua Umum Partai PRIMA Agus Jabo Priyono. (SinPo.id/dok. Pribadi)
Ketua Umum Partai PRIMA Agus Jabo Priyono. (SinPo.id/dok. Pribadi)

SinPo.id - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut 28 izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan usaha berbasis sumber daya alam (SDA), meliputi sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Hal ini bagian dari komitmen pemerintah menata ulang pengelolaan sumber daya alam agar selaras dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Kami mendukung sepenuhnya perjuangan Presiden Prabowo untuk menata ulang pengelolaan sumber daya alam agar kembali pada roh konstitusi, yakni Pasal 33 UUD 1945, di mana kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Agus dalam keterangannya, Rabu, 21 Januari 2026. 

Agus menjelaskan, keseriusan pemerintah dalam melakukan penertiban usaha berbasis SDA  ditunjukkan sejak awal masa pemerintahan Prabowo. Dua bulan setelah dilantik, Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Satgas PKH bertugas melakukan audit dan pemeriksaan  kegiatan ekonomi berbasis SDA, termasuk usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, yang  dinilai banyak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.

Dalam kurun waktu satu tahun, lanjut Agus, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali lahan perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektar yang berada di dalam kawasan hutan. 

Dari luasan itu, sekitar 900.000 hektar dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia, termasuk 81.793 hektar yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau

Selain itu, pascabencana yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas mempercepat proses audit terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor SDA di tiga provinsi terdampak.

Hasil investigasi kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo pada Senin, 19 Januari 2026, bersama kementerian/lembaga terkait. Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Menurut Agus, langkah tegas ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi kepentingan negara, rakyat, dan kelestarian lingkungan dari praktik usaha yang merugikan.

Penataan dan penertiban usaha berbasis SDA merupakan jalan untuk memastikan pengelolaan kekayaan alam nasional benar-benar diabdikan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

"Pemerintah harus terus konsisten menertibkan perusahaan-perusahaan yang selama ini merusak lingkungan dan merugikan rakyat. Semua pelaku usaha, khususnya di sektor sumber daya alam, wajib tunduk dan patuh pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan," tandasnya 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI