Polisi: Penjual Senpi Ilegal di Jabar Rakit Senjata Sejak 2018
SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap pelaku penjualan senjata api ilegal yang diungkap di Jawa Barat ternyata belajar merakit senjata sejak 2018. Ilmu merakit senjata pun, didapat para pelaku dari YouTube
"Untuk proses pembelajaran merakit senjata dimulai para pelaku dari tahun 2018," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konfrensi persnya, Selasa, 20 Januari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mulai menjual senjata api rakitan itu sejak tahun 2024. Dalam kurun waktu setahun lebih itu, mereka telah menjual sekitar 50 pucuk senjata api.
"Penjualan itu sudah hampir 50 senjata api dengan harga sekitar Rp2 juta sampai Rp5 juta," ujar Iman.
Penjualan senjata itu, kata Iman, diperjualbelikan para pelaku di platform e-commerce, seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok.
"Setelah bisa digunakan baru mereka tawarkan di platform media sosial dan e-commerce seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok," ujarnya.
Adapun bahan awal pembuatan senjata ilegal tersebut, lanjutnya, sebagian berasal dari airsoft gun sebagian juga ada yang dimodifikasi, dan juga ada dari senjata pabrikan.
"Kami masih proses uji laboratoris di Laboratorium Forensik untuk memastikan apakah senjata ini senjata rakitan murni atau senjata pabrikan," jelasnya.

