Home /

Perdagangan Senjata Api Ilegal di Jawa Barat Dibongkar, Gunakan Platform Online untuk Transaksi

Laporan: Firdausi
Selasa, 20 Januari 2026 | 19:32 WIB
Konfrens pers pembuatan senpi ilegal (SinPo.id/Firdausi)
Konfrens pers pembuatan senpi ilegal (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkap, komplotan pelaku perdaganan dan pembuatan senjata api ilegal yang ditangkap di Jawa Barat memperoleh keahlian dalam membuat atau memodifikasi senjata dari YouTube.

"Mereka memperoleh keahlian belajar dari YouTube, dari platform media sosial yang mereka pelajari sejak tahun 2018," kata Iman dalam jumpa persnya, Selasa, 20 Januari 2026.

Menurut Iman, setelah para pelaku melakukan upaya pembuatan dan modifikasi, hasilnya mereka uji coba terlebih dulu sebelum diperjualbelikan di platform e-commerce, seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok.

"Setelah bisa digunakan baru mereka tawarkan di platform media sosial dan e-commerce yang tadi kami sebutkan," ujarnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita 20 pucuk senjata api, 9 pucuk airsoft gun sebagai bahan untuk pembuatan senjata apinya, dan amunisi peluru sejumlah 233 butir.

Kelima tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) sebagaimana diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, Subdit Resmob Polda Metro Jaya membongkar kasus perakitan dan perdagangan senjata api ilegal. Sebanyak 5 orang tersangka berinisial IM, RA, RR, JS, dan, SA berhasil ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI