Komisi II DPR Mulai Bahas RUU Pemilu, Minta Pandangan Akademisi

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 20 Januari 2026 | 17:27 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Komisi II DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Pembahasan dimulai dengan menggelar rapat untuk mendengarkan masukan dari akademisi hingga Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan pihaknya ingin UU Pemilu ke depannya tetap selaras dengan sandaran konstitusi.

"Setiap masukan akan menjadi bahan penting bagi DPR untuk menyusun RUU Pemilu yang lebih baik dan benar-benar menjawab kebutuhan bangsa," kata Aria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Dia menjelaskan ada sejumlah poin yang akan dibahas dalam rapat tersebut. Namun, dia juga menegaskan bahwa DPR tidak ingin Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Sejumlah isu kunci yang mengemuka dalam pembahasan awal tersebut, antara lain pengaturan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diperdebatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 62/PUU-XIII/2024.

Selain itu, kata dia, terdapat juga masukan dari publik mengenai pembaruan sistem Pemilu Legislatif, yang saat ini diatur proporsional terbuka dalam pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan isu yang juga perlu mendapat perhatian bersama, yakni soal ambang batas parlemen yang muncul juga dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XVIII/2023.

"Di sisi kelembagaan peserta pemilu, pembahasan verifikasi partai politik juga relevan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020," kata dia.

Dia mengatakan pengaturan Daerah Pemilihan (Dapil) dan ketentuan lebih lanjut soal pembentukannya, termasuk dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80 tahun 2022, juga menjadi bagian penting untuk dibahas.

Menurut dia, DPR juga ingin mencermati pembahasan mengenai keserentakan pemilu yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/2024, termasuk ide pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah beserta pelaksananya.

Untuk itu, Aria pun berharap masukan-masukan yang disampaikan mampu mencakup berbagai pokok masalah pilihan pengaturan, konsekuensi kebijakan, dampak atau ekses, serta rumusan norma yang jelas. Dengan begitu, pembahasan RUU Pemilu mampu menghasilkan satu regulasi yang adil dan regulasi yang terus maju demi mengimplementasikan demokrasi Pancasila.

"Regulasi itu diharapkan dapat dilaksanakan dan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI