DPR Pastikan UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 19 Januari 2026 | 13:18 WIB
DPR Pastikan UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026 (SinPo.id/Galuh R)
DPR Pastikan UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026 (SinPo.id/Galuh R)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Dasco, menegaskan tidak ada pembahasan Undang-Undang Pilkada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

Hal itu ia sampaikan dalam pertemuan terbatas antara pimpinan DPR RI bersama dengan pimpinan Komisi II DPR RI, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sebagai perwakilan pemerintah.

"Sudah disampaikan oleh pimpinan Komisi II beberapa hari yang lalu bahwa Di DPR Sampai saat ini dan kemudian belum ada rencana kami untuk membahas Undang-undang Pilkada," kata Dasco, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Pihaknya juga menegaskan bahwa saat ini DPR bersama pemerintah tengah fokus melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam UU Pemilu.

"Masing-masing partai politik ini nanti di dalam partai masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi untuk kemudian sama-sama antara pemerintah dan DPR Itu kemudian membentuk Revisi Undang-undang Pemilu," ungkapnya.

"Tapi kami juga sepakatnya tadi bahwa UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Nah sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur di masyarakat," kata Dasco menambahkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI