Pajero Tabrak Lari Enam Pemotor hingga Hantam Pagar Mapolda Jambi, Sopir Positif Narkoba
SinPo.id - Sebuah mobil Mitsubishi Pajero terlibat aksi tabrak lari terhadap enam pengendara sepeda motor dan kemudian menabrak pagar Mapolda Jambi. Peristiwa itu terjadi pada Minggu 18 Januari 2026 sekitar pukul 03.10 WIB.
Pengemudi Pajero tersebut diketahui bernama Divfal Kencana (26), warga Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Jambi. Mobil Pajero bernomor polisi B-1989-PRS awalnya menabrak sejumlah pemotor di kawasan Tugu Keris, Kota Jambi.
Usai menabrak enam sepeda motor, pengemudi tidak berhenti dan justru melarikan diri. Kendaraan tersebut terus melaju hingga akhirnya menabrak pagar Mapolda Jambi dan berhenti setelah menghantam sejumlah traffic cone di dalam area markas kepolisian.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pengemudi berhasil diamankan oleh petugas piket penjagaan Mapolda Jambi sesaat setelah kejadian.
“Pengemudi berhasil diamankan oleh petugas piket penjagaan Mapolda Jambi,” ujar Erlan, Minggu (18/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pengemudi diketahui mengemudikan kendaraan dalam kondisi tidak sadar penuh. Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika, yakni zat amphetamine dan methamphetamine, serta berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga mengemudi mobil dalam keadaan dipengaruhi narkotika, sebagaimana hasil tes urine yang menunjukkan positif zat amphetamine dan methamphetamine,” jelas Erlan.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi telah melakukan evakuasi terhadap para korban kecelakaan lalu lintas. Seluruh korban dibawa ke Rumah Sakit Siloam Jambi untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi tabrak lari serta di area Mapolda Jambi. Saat ini, pengemudi beserta kendaraan telah diamankan guna proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.
Polda Jambi mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas serta tidak mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol maupun narkoba karena membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
