Beraksi di 14 TKP, Polisi Tangkap Begal Payudara di Pangkalpinang
SinPo.id - Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pemuda berinisial VW (22), terkait kasus begal payudara dengan korban seorang remaja berusia 18 tahun. Aksi tak senonoh itu terjadi di Jalan Pulau Pelepas, Bacang, Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Rabu 12 November 2025.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners mengatakan, korban mulanya hendak berbelanja di minimarket. Saat itu pelaku yang mengendarai sepeda motor berpapasan dengan korban.
"Tiba-tiba pelaku menyalip korban dari sebelah kiri dan langsung meremas payudara sebelah kiri korban dengan secara paksa dan sangat keras menggunakan tangan kanan nya, sehingga korban terkejut dan menjerit kesakitan," kata Max, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 18 Januari 2026.
Kemudian pelaku langsung tancap gas dan meninggalkan korban. Beruntung, korban sempat mengingat nomor polisi motor pelaku.
"Korban juga melihat wajah pelaku dan mengingatnya. Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polresta Pangkalpinang," katanya.
Tak lama usai mendapat laporan, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku di Kelurahan Lontong Pancur. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengaku telah melakukan kekerasan seksual di 14 TKP.
"Pelaku mengaku melakukan begal payudara tersebut dikarenakan untuk memuaskan diri dan nafsu yang tak tertahankan," kata Max
Kini Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang sedang mendata korban dugaan pencabulan pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 414 ayat 1 KUHP tentang Pencabulan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
