Home /

Ombudsman: Pemanfaatan Biomassa di PLTU Masih di Bawah Target Nasional

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 18 Januari 2026 | 12:43 WIB
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto. (SinPo.id/dok. ORI)
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto. (SinPo.id/dok. ORI)

SinPo.id - Ombudsman RI menyampaikan hasil Rapid Assessment Pengawasan Program Pemanfaatan Biomassa dalam Implementasi Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan, menunjukkan pelaksanaan biomassa belum optimal dan masih berada di bawah target nasional. Meskipun pemanfaatan biomassa memiliki potensi besar dalam mendukung ketahanan energi nasional dan target Net Zero Emissions (NZE). 

"Program transisi energi melalui pemanfaatan biomassa menghadapi kesenjangan signifikan antara rencana di atas kertas dengan realitas di lapangan. Realisasi pemanfaatan biomassa masih di bawah target nasional, terutama akibat keterbatasan pasokan bahan baku, kesiapan teknologi, dan tata kelola. Tanpa pembenahan mendasar, target NZE 2060 berisiko tidak tercapai," ujar Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam keterangannya, Minggu, 18 Januari 2026. 

Adapun pengumpulan data kajian ini dilakukan melalui teknik wawancara, tinjauan lapangan, pengumpulan regulasi, dan dokumentasi kegiatan. Keterangan dan data diperoleh dari seluruh stakeholder terkait, dengan mengedepankan pendekatan koordinasi Eptahelix berupa kolaborasi antara tujuh unsur pemangku kepentingan, yaitu Ombudsman RI, pemerintah pusat dan daerah, legislatif (DPR/DPRD), Akademisi, kelompok bisnis (BUMN/ BUMD/ BUMS/ BHMN), masyarakat (Ormas/LSM) dan pers. Tim kajian juga melakukan wawancara dan peninjauan langsung di sejumlah PLTU yaitu PLTU Tidore, PLTMG Ternate, PLTU Cirebon, PLTU Suralaya dan PLTU Cirata. 

Hery menjelaskan, hasil kajian mencatat sejumlah temuan utama. Antara lain, realisasi pemanfaatan biomassa pada pembangkit listrik masih jauh dari target yang ditetapkan. 

Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2024, total kapasitas terpasang pembangkit listrik di Indonesia mencapai sekitar 101 GW, yang masih didominasi pembangkit berbasis energi fosil sebesar 86 GW (±85 persen), sementara energi baru dan terbarukan (EBT) baru mencapai sekitar 15,1 GW (±15 persen).

Kemudian, ketersediaan, kontinuitas, dan kualitas biomassa belum terjamin, dengan pasokan yang bersifat sporadis dan musiman, menghadapi persaingan ekspor, serta persoalan mutu seperti kadar air tinggi dan kandungan alkali berlebih yang berisiko merusakboiler.

Temuan berikutnya, manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dari program biomassa belum optimal dirasakan karena rantai pasok dan skema insentif yang belum kuat. "Program ini masih dihadapkan pada tantangan serius berupa tingginya biaya retrofit, potensi penurunan kinerja pembangkit, belum adanya pengaturanDomestic Market Obligation (DMO) biomassa, serta belum efektifnya skema insentif dan disinsentif," kata Hery.

Untuk itu, Ombudsman menegaskan perlunya langkah korektif segera. Sebab, terdapat kesenjangan nyata antara perencanaan kebijakan dan kondisi di lapangan.

Ombudsman memberikan saran agar Kementerian ESDM memperkuat kebijakan pemanfaatan biomassa dalam implementasi pembangkit listrik ramah lingkungan dengan menetapkan pengaturan yang lebih operasional dan adaptif terhadap kondisi teknis pembangkit. Termasuk penyesuaian target cofiring berdasarkan jenis boiler dan kesiapan rantai pasok.

Selain itu, ESDM perlu segera menyusun kebijakan pengendalian ekspor biomassa melalui skema DMO biomassa untuk menjamin pasokan domestik, serta memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga di tingkat pusat dan daerah, termasuk perumusan skema insentif dan disinsentif yang jelas dan terukur. 

Sementara, PT PLN (Persero) didorong untuk meningkatkan perencanaan dan pengelolaan program cofiring secara terintegrasi dari hulu ke hilir, antara lain melalui penguatan kontrak jangka panjang, penetapan standar kualitas biomassa yang ketat, serta pengembangan infrastruktur pendukung di PLTU.

Pemerintah juga didorong mengembangkan ekosistem biomassa secara menyeluruh dengan memanfaatkan lahan non-produktif serta memberdayakan koperasi dan BUMDes sebagai pemasok biomassa, sehingga manfaat ekonomi dan sosial dapat dirasakan langsung oleh masyarakat lokal.

Hery kemudian menyampaikan bahwa lokasi kajian cepat ini berada di PLTU Babelan, PLTU swasta yang menerapkancofiring mencapai 25 persen, dan ini lebih besar dari yang diterapkan PLN. 

Sementara itu, PLTU Suralaya dan PLTU Tidore melakukancofiring kurang dari 5 persen. Dan, PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) 100 persen menggunakan batubara. Sebagai pembanding PLTS Cirata menerapkan energi baru dan terbarukan (EBT) dengan tenaga surya/solar panel. 

Penggunaan 100 persen pembangkit listrik berbasis batubara menghasilkan emisi karbon paling tinggi yang berdampak polusi lebih besar. Ke depan, pembangkit listrik EBT ini adalah pilihan yang lebih ramah lingkungan.

Hery juga menyoroti dampak langsung polusi energi fosil terhadap kesehatan masyarakat. "Kita melihat peningkatan kasus gangguan pernapasan akibat polusi. Regulasi sebenarnya sudah ada, namun implementasinya belum sepenuhnya melindungi masyarakat. Inilah urgensi penerapan energi listrik yang lebih ramah lingkungan," ujarnya.

Hery menyatakan, Ombudsman akan terus mengawal penyelenggaraan pelayanan publik di sektor energi agar sejalan dengan tujuan pembangunan nasional dan komitmen global Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI