Kemenhaj Ingatkan Petugas Hati-hati Unggah Konten, Aturan Medsos Saudi Ketat

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 17 Januari 2026 | 17:22 WIB
Ilustrasi Jemaah haji (SinPo.id/ Dok. Kemenag)
Ilustrasi Jemaah haji (SinPo.id/ Dok. Kemenag)

SinPo.id - Kementerian Haji dan Umrah RI menekankan pentingnya literasi dan etika bermedia sosial (medsos) bagi para Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) maupun jemaah. Sebab, aktivitas di medsos menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji sekaligus mencerminkan wajah Indonesia di Tanah Suci.

"Materi ini sangat penting disampaikan kepada para petugas, karena aktivitas media sosial menjadi salah satu indikator bagaimana penyelenggaraan haji kita dinilai. Apa yang diposting petugas maupun jamaah akan mencerminkan wajah kita di Tanah Suci," kata Tenaga Ahli Bidang Media Kemenhaj, Ichsan Marsha, dalam Diklat PPIH Arab Saudi di Jakarta, dikutip Sabtu, 17 Januari 2026. 

Ichsan mengingatkan, regulasi dan budaya bermedia sosial di Arab Saudi berbeda dengan di Indonesia. Karena itu, petugas haji diminta memahami norma, nilai, serta aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan.

"Ada norma, nilai, dan regulasi yang harus menjadi perhatian bersama. Petugas harus benar-benar mempertimbangkan apa yang akan dipublikasikan agar tidak menimbulkan kegaduhan," ujarnya.

Ichsan mencontohkan sejumlah unggahan di medsos yang kerap menimbulkan kesalahpahaman di Tanah Air karena disajikan tanpa konteks. Salah satunya adalah unggahan jemaah yang terlihat berada di depan hotel, namun dipersepsikan publik sebagai jemaah terlantar.

"Konten tanpa konteks sering kali memicu kegaduhan, padahal persoalannya bisa ditangani dengan baik. Ini yang harus dihindari," ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan adanya larangan dari otoritas Arab Saudi terkait konten medsos, seperti konten yang menghina atau menjelekkan pihak lain, serta konten pamer kemewahan (flexing). Larangan tersebut berlaku bagi siapa pun yang berada di wilayah Arab Saudi, termasuk jemaah dan petugas haji Indonesia.

"Menjaga etika tidak hanya dalam pelayanan, tetapi juga dalam mempublikasikan sesuatu di media sosial. Ini juga terus kita sampaikan kepada jemaah sejak proses manasik," kata Ichsan.

Untuk menampung berbagai dinamika dan potensi masalah, Kemenhaj menyediakan kanal Kawal Haji sebagai pusat pengaduan. Kanal ini dapat dimanfaatkan untuk melaporkan konten medsos yang berpotensi menimbulkan kegaduhan maupun permasalahan pelayanan.

"Melalui kanal Kawal Haji, berbagai persoalan bisa diadukan. Pengalaman sebelumnya menunjukkan kanal ini cukup efektif dalam menyelesaikan dinamika penyelenggaraan haji," ujarnya.

Lebih lanjut terkait dokumentasi foto dan video, Ichsan menegaskan, otoritas Arab Saudi kembali mengingatkan larangan berlebihan dalam mendokumentasikan aktivitas, khususnya di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Larangan ini bertujuan agar jemaah lebih fokus beribadah.

"Pesan utama dari Arab Saudi adalah agar jamaah memaksimalkan momentum haji sebagai ibadah paripurna. Hindari aktivitas yang tidak berbanding lurus dengan kualitas ibadah," tuturnya. 

Ia menambahkan, pengaturan selama musim haji memang lebih ketat dibandingkan hari biasa, demi menjaga kualitas penyelenggaraan dan kenyamanan ibadah jamaah. 

Sanksi yang diberikan umumnya bersifat preventif melalui teguran dan masih dapat dikomunikasikan antara otoritas Indonesia dan Arab Saudi.

"Kami juga mensosialisasikan hal ini kepada jemaah, termasuk literasi digital agar mereka benar-benar cermat dan bijak dalam bermedia sosial selama berada di Tanah Suci," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI