BNN Bongkar Apartemen Produksi Vape Narkoba di Jaksel, Omzet Belasan Miliar
SinPo.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar praktik produksi vape berisi liquid narkoba di apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan ini, dua WNA Malaysia berinisial TK dan MK berhasil ditangkap.
"Dua pelaku yang ditangkap jaringan internasional yang memproduksi cairan vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate di apartemen Jakarta Selatan," kata Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Aldrin Hutabarat dalam keterangannya, Sabtu, 17 Januari 2026.
Aldrin mengungkap, kedua pelaku mempunyai peran berbeda, ada yang berperan membawa jenis narkotika jenis etomidate dan ada yang memasukkan cairan 1,5 mililiter etomidate ke sebuah cartridge vape.
"Jadi TK dan MK yang meracik cairan etomidate untuk dimasukkan ke dalam cartridge vape," ujarnya.
Vape berisi narkotika ini bisa dikonsumsi tiga sampai lima orang dengan harga jual antara kisaran Rp6 juta. Dengan barang bukti yang disita, apabila dikalkulasikan para pelaku memiliki omzet hingga Rp 18 miliar.
"Satu vape ini diisi sama satu cartridge itu harganya mungkin bisa kisaran Rp4 juta sampai Rp6 juta. Kalau harga jual Rp6 juta. Rp18 miliar, itu omzetnya," ucapnya.
Dari pengungkapan, total 3.000 cartridge vape kosong disita dan menyita satu botol kaca ukuran 6 liter bertuliskan baron philippe de rothschild mouton berisi 4.919,5 militer etomidate.
Kedua pelaku dijerat Pasal 119 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 7 Romawi angka 55 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
