Komisi VII Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik Dalam RUU Kawasan Industri
SinPo.id - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Menurutnya, masukan dan kritik dari masyarakat, khususnya pengelola kawasan industri, sangat dibutuhkan untuk penyusunan regulasi yang tidak hanya mengikat lembaga legislatif tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.
"Kami ingin memastikan bahwa proses pembahasan RUU Kawasan Industri melibatkan masukan dari pihak-pihak terkait secara maksimal," ujar Saleh, dikutip dari laman Parlementaria, Sabtu, 17 Januari 2026.
Saleh menyebut, pendapat, saran, dan kritik yang diterima dari pengelola kawasan industri serta masyarakat akan dijadikan referensi untuk menyusun pasal-pasal dan aturan. Sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan masyarakat.
"Kawasan ekonomi khusus yang ada saat ini masih terbatas, sehingga kami berharap bisa dimaksimalkan untuk memberikan dampak yang lebih luas, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata dia.
Komisi VII DPR RI, lanjut Saleh, berharap hasil dari dialog dan masukan yang dikumpulkan akan memperkaya pembahasan RUU Kawasan Industri. Sehingga dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan yang berdampak langsung pada peningkatan daya saing industri nasional.
“Dengan begitu, RUU ini diharapkan tidak hanya menjadi dasar hukum yang berlaku di sektor industri, tetapi juga mendorong kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, DPR, dan sektor swasta, khususnya dalam mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh Indonesia,” tandasnya.
