Satgas COVID-19 Ingatkan Sekolah Harus Penuhi Daftar Periksa
sinpo, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menegaskan, persiapan rencana kembali digelarnya kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka, harus dilakukan secara matang.
Hal ini disampaikan Wiku, merespons keputusan pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
SKB yang ditandatangi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri ini diumumkan pada Jumat (20/11/2020) lalu di Jakarta.
Adapun dalam SKB tersebut, dijelaskan kewenangan pemerintah daerah, kantor wilayah, kantor Kementerian Agama untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka disekolah-sekolah dibawah kewenangannya masing-masing.
Pemberian izin dilakukannya pembelajaran tatap muka, diberlakukan mulai semester genap 2021 di bulan Januari tahun 2021.
"Terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi yang perlu kita ingat bersama, keselamatan siswa adalah yang utama dan harus terus dimonitor," ujar Wiku di Kantor Presiden, Selasa (24/11/2020).
Ia mengatakan, sekolah atau institusi pendidikan sebelum diperbolehkan membuka kembali KBM, harus memenuhi daftar periksa.
Daftar periksa itu antara lain ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun pakai air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan.
Selain itu, pihak sekolah harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memilki alat pengukur suhu badan atau thermogun.
"Satuan pendidikan harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman," jelasnya.
Pakar bidang kesehatan masyarakat ini juga menuturkan, riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat seluruh elemen sekolah juga harus diperhatikan.
"Serta pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif COVID-19," ucap praktisi kesehatan kelahiran Malang ini.
Hal lainnya yang juga tak kalah penting, lanjut dia, ialah persetujuan Komite Sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.
Wiku mengingatkan, kegiatan belajar mengajar tatap muka yang akan dimulai tahun depan, tidak berarti aktivitasbya akan berlangsung seperti sediakala secara instan.
"Perlu diingat, instansi pendidikan dapat menjadi salah satu klaster penularan COVID-19 apabila tidak berpedoman pada protokol kesehatan," tegasnya.

