Lagi lagi Pegawai Pajak
KPK memastikan tak akan berhenti mengusut pada staf PT Wanatiara Persada yang menjadi tersangka. Meski KPK sebelumnya melepaskan Direktur SDM PT Wanatiara Persada, Pius Suherman, usai terjaring dalam OTT.
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara hari ini, Sabtu, 10 Januari 2026. Lima di antara mereka telah ditetapkan tersangka dengan barang bukti ratusan juta rupiah dan valuta asing.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, lima tersangka meliputi Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi. Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utamra, Agus Syaifudin dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar. Selain itu dua orang di luar instansi pajak, masing-masing Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak dan Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada dua alat bukti, kami menetapkan lima orang tersebut," ujar Asep.
Menurut Asep, Abdul kadim Sahbudin dan Edy Yulianto disebut pemberi suap sehingga disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan Dwi Budi, Askob Bahtiar dan Agus Syaifudin selaku pihak penerima suap. Mereka disangkakan telah melangar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengusut Keterlibatan Direksi PT Wanatiara Persada
Dalam pernyataanya Asep memastikan tak akan berhenti mengusut pada staf PT Wanatiara Persada yang menjadi tersangka. Meski KPK sebelumnya melepaskan Direktur SDM PT Wanatiara Persada, Pius Suherman, usai terjaring dalam OTT. Asep menjelaskan pelepasan Pius karena terkendala batas waktu pemeriksaan. Namun, ia memastikan proses penyidikan terus berjalan dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Ini kan baru satu kali 24 jam. Dari delapan yang ditetapkan lima orang, proses penyidikan ini akan terus berlanjut,” kata Asep menjelaskan.
Dugaan keterlibatan direksi PT Wanatiara Persada itu dibuktikan dengan nilai suap yang dikeluarkan sangat besar, sehingga kemungkinan besar melibatkan kewenangan para penggeda perusahaan.
“Untuk mengeluarkan sejumlah uang, kemudian memutuskan, kewenangan untuk memutuskan membayar dan lain-lainnya. Karena uang Rp4 miliar itu bukan uang yang kecil,” kata Asep menegaskan.
Menurut Asep, staf di lapangan biasanya hanya bertugas sebagai eksekutor. KPK menduga adanya kesepakatan antara jajaran direksi dengan pegawai pajak terkait pencairan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.
Manipulasi Nilai Pajak, Bagi-bagi Kemudian
Kasus suap pegawai pajak mulai terendus KPK pada pada September hingga Desember 2025 lalu, ketika PT Wanatiara Persada yang bergerak di sektor tambang nikel menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023.
Tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara kemudian memeriksa potensi kekurangan pembayaran PBB yang hasilnya terdapat temuan kurang bayar sekitar Rp75 miliar.
PT Wanatiara Persada kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan, namun Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, meminta agar PT Wanatiara membayar pajak "all in" sebesar Rp23 miliar.
"All in yang dimaksud bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak," ujar Asep Guntur Rahayu.
Namun, kata Asep, perusahaan tersebut keberatan dan hanya menyanggupi memberikan fee sebesar Rp4 miliar yang kemudian disepakati. Kemudian pada Desember 2025, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT Wanatiara Persada senilai Rp15,7 miliar.
"Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan. Sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan," ujar Asep menjelaskan.
Untuk memenuhi permintaan fee dari Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, PT Wanatiara Persada mencairkan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan milik oleh Abdul Kadim Sahbudin, selaku konsultan pajak dari perusahaan PT Wanatiara Persada.
Perusahaan Abdul Kadim mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar, yang kemudian ditukar dalam mata uang Dolar Singapura. Uang itu lantas diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtia selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek. Dari penerimaan dana tersebut, Agus Syaifudin dan Askob Bahtia mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya pada Januari 2026.
Pada proses pendistribusian itu, tim KPK kemudian bergerak menangkap mereka pada hari Jumat hingga Sabtu dini hari, tepatnya tanggal 9 hingga 10 Januari 2026, dengan mengamankan delapan orang.
Dalam penangakapan itu KPK juga menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp794 juta, uang tunai sebesar 165 ribu Dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar dan logam mulia sebesar 1,3 kilogram atau senilai Rp3,42 miliar.
Modus Lama Ulah Oknum
Direktur Eksekutif Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, menilai kasus suap PT Wanatiara Persada ke pejabat pajak terjadi saat perusahaan tersebut "sudah kepentok" alias sulit mencari solusi yang rasional. “Sehingga, cara yang ditempuh adalah negosiasi di bawah meja," ujar Prianto, dikutip dari laman BBC Indonesia.
Prianto menduga pengusaha biasa berpikir pragmatis sehingga masuk negosiasi. "Kalau bahasa saya, ada harga ada rupa alias berani bayar berapa. Di situlah peluang bagi oknum petugas pajak," ujar Prianto menambahkan.
Ia mengacu pengalamannya saat menjadi pegawai pajak, praktik kongkalikong antara perusahaan dengan pegawai pajak marak terjadi dan sudah menjadi rahasia umum di lingkungan kantor pajak.
Dalam beberapa kasus, praktik tersebut diketahui oleh kepala kantor pelayanan pajak. Sebab, klaimnya, dia berperan mencari orang-orang yang mau melakukan.
"Sehingga ada kecenderungan yang 'basah' dikasih yang mau kayak gini. Sementara yang enggak mau, dikasih yang 'kering'. Ada fenomena begitu, memang sulit dibuktikan, tapi faktanya memang seperti itu," ujar Prianto menjelaskan. (*)

