JPPI Kecam Kekerasan di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur
SinPo.id - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengecam keras atas viralnya insiden kekerasan yang dialami siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur. Kekerasan melibatkan oknum guru yang telah melakukan penamparan, dan ancaman dengan senjata tajam, serta pengeroyokan oleh murid.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan pelanggaran hak asasi anak untuk mendapatkan perlindungan dan pendidikan yang aman, bebas dari rasa takut dan kekerasan. Hal tersebut dijamin dalam Konstitusi dan UU Perlindungan Anak.
“Ini adalah darurat perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Anak-anak kita datang ke sekolah untuk belajar dan bertumbuh, bukan untuk menjadi sasaran amuk kekerasan dari orang dewasa yang dipercaya negara untuk mendidik mereka,” kata Ubaid, dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Januari 2026.
Dalam kasus SMKN 3 Tanjab Timur ini, JPPI mencatat tiga kesalahan fatal yang sekaligus menjadi pola umum:
Pertama, egitimasi kekerasan oleh otoritas. Menurut Ubaid, tindakan menampar oleh guru memberikan sinyal kekerasan merupakan alat penndisiplinan yang sah.
"Kedua, buruknya pendekatan pedagogis. Jika memang siswa melakukan kesalahan, guru lebih memilih jalan represif, mengabaikan dialog, bimbingan, dan restitusi sebagai inti dari pendidikan karakter," katanya.
Ketiga, maraknya ancaman dan ketakuta. Ancaman dengan senjata tajam telah mengubah lingkungan sekolah, yang seharusnya menjadi zona aman, menjadi lokasi ancaman kriminal, yang melanggar hak konstitusional anak atas rasa aman.
Insiden ini mengukuhkan temuan hasil pemantauan kekerasan JPPI pada tahun 2020-2025, yakni:
Ledakan Kasus kekerasan
Hasil pemantauan JPPI 2020-2025 menunjukkan, kasus kekerasan di satuan pendidikan melonjak dari 91 kasus (2020) menjadi 641 kasus (2025), naik lebih dari 600% dalam enam tahun. Ini adalah lampu merah darurat bagi sistem pendidikan nasional.
Guru sebagai pelaku, anak jadi korban
Dari data kasus 2025 menunjukkan, sebanyak 90% korban kekerasan adalah siswa, sementara pelaku didominasi oleh guru dan tenaga kependidikan (57%). Ketika figur pendidik (yang seharusnya melindungi) justru menjadi pelaku, sekolah kehilangan fungsi dasarnya sebagai ruang aman dan berubah menjadi ruang risiko bagi anak.
Memperkeruh konflik guru-murid
Data JPPI 2025 juga menunjukkan, kasus kekerasan di sekolah didominasi oleh relasi guru dengan siswa, sebanyak 46,25% kasus. Sementara relasi teman sebaya menyumbang 31,11% kasus, dan relasi orang dewasa/senior-junior ditemukan 22,63% kasus.
Menurut Ubaid, berdasarkan pemantauan kasus kekerasan 2025 ini, guru tidak lahir sebagai pelaku tunggal, tetapi dibentuk oleh sistem yang gagal. Tekanan kerja, beban administratif, minimnya pelatihan pedagogi dan manajemen emosi, lemahnya dukungan institusi, serta absennya mekanisme resolusi konflik membuat *sekolah menjadi arena stres kolektif*. Dalam situasi seperti ini, guru bisa bergeser dari pendidik menjadi korban. Lalu, dalam banyak kasus, berubah menjadi pelaku.
“Selama negara abai membenahi tatakelola guru dan juga lalai dalam menciptakan budaya sekolah yang ramah dan aman bagi anak-anak, maka kita sedang membiarkan anak-anak setiap hari terpapar kekerasan. Kita juga sedang memproduksi generasi yang trauma, yang belajar bahwa kekuatan fisik dan teror adalah cara menyelesaikan masalah," paparnya.
Untuk itu, JPPI menyerukan dengan tegas:
Jangan berhenti di regulasi
Pemerintah tidak perlu lagi sibuk menambah aturan. Kita sudah punya Permendikbudristekdikti 46/2023, kini disusul Permendikdasmen No. 4 dan No. 6 Tahun 2026. Masalahnya bukan ketiadaan regulasi, tetapi kegagalan negara memastikan aturan itu hidup dan bekerja di sekolah. Hukum yang hanya berhenti di kertas adalah bentuk pembiaran.
Ambil langkah nyata di sekolah
Bangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang benar-benar berjalan. Selama ini, banyak tim dibentuk hanya untuk seremoni, dilantik lalu “tidur”. Sekolah dibiarkan tanpa mekanisme kerja, tanpa respons cepat, tanpa perlindungan riil bagi korban.
Jamin hak semua warga sekolah untuk bersuara
Hentikan budaya membungkam. Hari ini, siswa, orang tua, bahkan guru takut melapor karena dituduh mencemarkan nama baik sekolah atau “mengkriminalisasi guru”. Negara wajib memastikan bahwa setiap suara aman, setiap laporan dilindungi, dan tidak ada satu pun korban yang dikorbankan dua kali oleh sistem.
