Komisi XIII DPR Menyetujui Pagu Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 Miliar

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 15 Januari 2026 | 18:16 WIB
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Komisi XIII DPR RI menyetujui pagu anggaran tahun 2026 untuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebesar Rp112.644.745.000. Anggaran itu disetujui guna mendukung program pemajuan dan penegakan HAM serta program dukungan manajemen.

Persetujuan itu dinyatakan dalam kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan dengan agenda pembahasan rencana kerja dan persetujuan anggaran 2026.

"Komisi XIII DPR RI menyetujui hasil pembahasan pagu anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan tahun anggaran 2026 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-626/MK.03/2025 untuk ditetapkan sebagai pagu anggaran 2026," kata Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.

Pagu anggaran untuk Komnas HAM itu terdiri atas program pemajuan dan penegakan HAM sebesar Rp20.439.835.000 dan program dukungan manajemen sebesar Rp79.044.586.000.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan kegiatan pemajuan HAM terdiri atas kegiatan penguatan kesadaran HAM masyarakat dan aparatur negara serta rekomendasi kebijakan hasil kajian ataupun penelitian HAM.

"Pada tahun 2026, kami menargetkan lima rekomendasi kebijakan," ucapnya.

Kegiatan lainnya terkait pemajuan HAM, yaitu penyebarluasan wawasan HAM, pelatihan peningkatan aktualisasi HAM di Indonesia, pembentukan standar norma dan pengaturan HAM, layanan data HAM, hingga pengawasan dan evaluasi kementerian/lembaga negara.

Sementara itu, dalam kategori penegakan HAM, beberapa kegiatan Komnas HAM, yaitu penyelesaian kasus pelanggaran HAM, penanganan aduan dugaan pelanggaran HAM, hingga penanganan perkara pelanggaran HAM.

Anis menjelaskan, pada tahun 2026, Komnas HAM memiliki lima program prioritas nasional. Pertama, kata dia, pelaksanaan penilaian HAM terhadap kementerian/lembaga.

Kedua, penilaian HAM terhadap pemerintah daerah. Ini bertujuan menguatkan prinsip-prinsip HAM dalam regulasi penyelenggaraan pemerintah dan budaya kewargaan.

Ketiga, pendekatan HAM dan pelibatan multipihak dalam mendorong situasi HAM yang kondusif di Papua serta keempat, penangan pelanggaran HAM yang berat melalui pemenuhan hak-hak korban.

"Ini diharapkan bisa mendorong upaya peningkatan efektivitas penyelesaian pelanggaran HAM berat," kata Anis.

Sementara itu, program prioritas nasional kelima, yakni rancangan besar penguatan tata kelola penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang terintegrasi. Program ini diharapkan memberikan layanan lebih optimal dan terintegrasi bagi masyarakat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI