Home /

Badan Keahlian DPR Sebut RUU Perampasan Aset Terdiri dari 8 Bab

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 15 Januari 2026 | 17:55 WIB
Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono (SinPo.id/ Dok. Unej)
Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono (SinPo.id/ Dok. Unej)

SinPo.id - Badan Keahlian DPR RI menyampaikan, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal.

Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono mengatakan naskah akademik itu disusun dengan mengundang para pakar sebagai bentuk partisipasi publik, mulai dari ahli hukum Universitas Gadjah Mada hingga praktisi hukum eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).

"RUU ini kenapa penting? Memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, sehingga dapat dipulihkan sekaligus memutus mata rantai kejahatan," kata Bayu dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.

Dia menjelaskan delapan bab dalam RUU Perampasan Aset itu, yakni Bab 1 Ketentuan Umum, Bab 2 Ruang Lingkup, Bab 3 Aset Tindak Pidana Yang Dapat Dirampas, Bab 4 Hukum Acara Perampasan Aset, Bab 5 Pengelolaan Aset, Bab 6 Kerja Sama Internasional, Bab 7 Pendanaan, dan Bab 8 Ketentuan Penutup.

Selain itu, RUU itu berisi 16 pokok pengaturan dalam perampasan aset, mulai dari ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas, pengajuan permohonan perampasan aset, serta hukum acara perampasan aset.

Kemudian, pokok pengaturan lainnya, yakni soal lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan aset, pertanggungjawaban pengelolaan aset, perjanjian kerja sama dengan negara lain, perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil, sumber pendanaan, pengelolaan akuntabilitas anggaran, dan ketentuan penutup.

Bayu mengatakan bahwa jantung dari undang-undang tersebut adalah berada pada Pasal 3, mengenai metode perampasan aset.

Menurut dia, perampasan aset bisa dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, atau tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

"Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi," katanya.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI