Polda Metro Dalami Pidana Batasan Etik Stand Up Comedy Pandji

Laporan: Firdausi
Kamis, 15 Januari 2026 | 15:37 WIB
Komika Pandji Pragiwaksono (SinPo.id/ Dok.Instagram)
Komika Pandji Pragiwaksono (SinPo.id/ Dok.Instagram)

SinPo.id - Polda Metro Jaya sedang mendalami pidana batasan etik dan norma stand up comedy yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan spesialnya bertajuk Mens Rea.

"Kami sedang mendalami apakah hal itu masih berada dalam koridor etika, norma, serta kaidah hukum yang diatur perundang-undangan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis, 15 Januari 2026.

Iman mengatakan, pendalaman koridor etika dan norma itu guna untuk memastikan apakah materi yang disampaikan komedi Pandji itu murni kebebasan berekspresi, produk seni, dan atau tindak pidana.

"Banyak pandangan yang menyebutkan adanya kebebasan berekspresi atau produk seni, karena itu kita mendalaminya," terangnya.

Diketahui, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Dalam laporan yang dilayangkan, pernyataan terlapor itu dinilai merugikan dan menyinggung organisasi keislaman besar di Indonesia atau diduga penistaan agama.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI