Home /

Polisi Proses Restoratif Justice Eggi dan Damai Soal Fitnah Ijazah Jokowi

Laporan: Firdausi
Kamis, 15 Januari 2026 | 14:56 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (SinPo.id/Dok.PMJ)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Polda Metro Jaya tengah memproses restoratif justice Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis atas kasus tudingan terkait ijazah palsu Jokowi yang membuatnya menjadi tersangka. Permohonan damai itu diproses usai keduanya bertemu Jokowi di Solo.

"Restorative justice merupakan hak para pihak, baik pelapor maupun terlapor. Sedang diproses," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis, 15 Januari 2026.

Iman menegaskan, pihaknya tetap netral dalam menangani restorative justice yang diajukan tersangka di kasus fitnah ijazah Jokowi. "Kami tegaskan, penyidik berada pada posisi netral," tegasnya.

Diketahui Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Keduanya pun mendatangi kediaman Jokowi, Kamis, 8 Januari 2026 yang didampingi Darmizal (Relawan ReJo) dan Rakhmad (Relawan ReJo).

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI