Temukan 26 Kosmetik Berbahaya, BPOM: Izin Edarnya Sudah Dicabut

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 15 Januari 2026 | 12:15 WIB
Ilustrasi komestik ilegal yang berbahaya. (SinPo.id/dok. Bpom)
Ilustrasi komestik ilegal yang berbahaya. (SinPo.id/dok. Bpom)

SinPo.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, berisiko membahayakan kesehatan masyarakat. Temuan itu berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap peredaran kosmetik pada periode Oktober–Desember (Triwulan IV) 2025. 

"Dari total temuan, sebanyak 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Kamis, 15 Januari 2026. 

Taruna menjelaskan, seluruh temuan tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik, yaitu asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. 

Paparan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan gangguan janin pada wanita hamil (bersifat teratogenik). Mometason furoat dapat menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon, serta hidrokinon dalam kosmetik, berpotensi mengakibatkan penggelapan warna kulit, termasuk perubahan warna kornea dan kuku. 

Selanjutnya, deksametason dalam kosmetik dapat mengakibatkan dermatitis kontak, jerawat, kemerahan pada kulit hingga berkurangnya produksi hormon. Merkuri bisa mengakibatkan bintik hitam pada kulit, hingga gangguan ginjal dan sistem saraf. Lalu, klindamisin dalam kosmetik dapat menyebabkan pengelupasan dan kemerahan kulit, rasa terbakar dan kekeringan di area perawatan.

Taruna menyampaikan, temuan ini merupakan hasil dari pengawasan rutin dan berkelanjutan yang dilakukan terhadap seluruh komoditas yang menjadi kewenangan BPOM. Mulai dari obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga pangan. 

"Pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir untuk memastikan produk yang beredar memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu," ujarnya. 

Terhadap pelanggaran tersebut, BPOM telah mengambil langkah tegas sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan (PSK) yang meliputi produksi, peredaran, dan importasi. Melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban langsung ke sarana produksi dan peredaran, termasuk ritel.

"BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia," kata Taruna.

BPOM berkomitmen penuh memberantas praktik-praktik pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. BPOM tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya.

"Praktik-praktik nakal seperti ini jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran demi perlindungan kesehatan publik," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa penegakan aturan justru bertujuan menciptakan industri kosmetik nasional yang sehat dan berdaya saing. Penindakan yang dilakukan BPOM bukan untuk menghambat dunia usaha, tetapi untuk membangun iklim industri kosmetik yang adil, bersih, dan bertanggung jawab.

"BPOM mendukung penuh pelaku usaha yang patuh dan menjunjung tinggi standar keamanan, namun terhadap pelanggaran, kami akan bertindak tanpa kompromi," ujar Taruna.

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Pasal tersebut menyatakan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

"BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik dengan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa produk. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk menghindari penggunaan produk yang telah dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI