Baleg Tegaskan Revisi UU Aceh Tak Bisa Lepas dari MoU Helsinki

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 14 Januari 2026 | 18:58 WIB
Badan Legislatif (Baleg) DPR menggelar Rapat Panja tentang RUU Pemerintahan Aceh (Ashar/SinPo.id)
Badan Legislatif (Baleg) DPR menggelar Rapat Panja tentang RUU Pemerintahan Aceh (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) atau revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tak bisa lepas dari Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.

Ketentuan-ketentuan dalam MoU Helsinki juga sudah tertuang dalam UU Pemerintahan Aceh yang masih berlaku. Namun, dia mengatakan bahwa MoU itu bukan dalam bentuk G to G, tetapi kesepakatan pandangan.

"Kita tidak bisa lepas dari pada MoU Helsinki, tapi kemudian ketika menjadi Undang-Undang Pemerintahan Aceh, maka MoU Helsinki itu telah menjadi inspirasi," kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan bahwa UU tentang Pemerintahan Aceh saat ini sudah jatuh tempo, karena sudah berusia 20 tahun. Untuk itu, Bob mengatakan bahwa DPR RI harus benar-benar merampungkan revisi terhadap UU itu pada tahun ini.

"Jadi memang ini harus kita pertimbangkan betul agar kita rampungkan di tim panja ini, agar betul-betul akurat ya. Kemudian secara yuridis juga dapat terealisir," katanya.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa poin dari MoU Helsinki yang perlu dipertimbangkan untuk dimasukkan adalah soal penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan, kesejahteraan, dan pemeliharaan perdamaian di Aceh.

"Bahwa pemeliharaan dari perdamaian itu kan rujukannya jelas MOU Helsinki. Itu jelas itu," kata Nasir yang merupakan legislator asal Aceh itu.

Selain itu, dia pun meminta agar diksi 'MoU Helsinki' ini benar-benar tertulis dalam Rancangan UU Pemerintahan Aceh nantinya. Pasalnya, dia menilai bahwa kesepakatan itu adalah sakral sehingga keberadaannya tak boleh dikurangi.

"Karena itu kami mengusulkan agar MoU Helsinki itu dimasukkan dalam konsideran menimbang di poin B ya, setelah pemeliharaan perdamaian di Aceh," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI