Rapat dengan Dekan-Mahasiswa, Komisi III DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Lebih Berkeadilan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:33 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (Ashar/SinPo.id)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut bila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru lebih berkeadilan dari aturan hukum sebelumnya.

Demikian disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan dekan dan mahasiswa fakultas hukum Universitas Jenderal Achmad Yani.

"Kemarin kita sudah menyelesaikan dua Undang-undang, yang paling penting terkait hukum, yaitu KUHP dan KUHAP. Terlepas dari masih banyaknya kritikan, tapi menurut kami itulah yang terbaik yang bisa kami lakukan," kata Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.

Habiburokhman mengatakan jika KUHP yang lama merupakan warisan Belanda yang mesti diperbarui. Dia bahkan menyinggung KUHAP sebelumnya sebagai warisan Orde Baru.

"Kita paham hukum di masa itu adalah sekadar alat represif dari kekuasaan, digunakan bukan sekadar pencari keadilan tapi sebagai alat represif kekuasaan dan kita perbaiki itu semua dari fondasinya pun kita perbaiki," ujar Habiburokhman.

Waketum Gerindra ini menyebut KUHP sebelumnya merupakan peninggalan kolonial yang menganut asas monistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya berdasarkan pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal. Menurutnya, dalam KUHP lama tak mengenal mens rea atau sikap batin seseorang saat melakukan tindak pidana.

"KUHP kita itu selama berlaku mungkin 100 tahun sudah ya, sejak zaman kolonial menganut asas monisitis, artinya penjatuhan hukum pidana itu berdasarkan terjadi atau tidaknya peristiwa pidana saja, tidak mengacu pada mens rea," ujar Habiburokhman.

"Tidak mengacu pada sikap batin orang yang melakukan pidana. Itu kita bongkar, Kita bikin fondasi yang jauh lebih berkeadilan di KUHP baru," timpalnya.

Habiburokhman mengatakan sebagian besar pasal di KUHP baru telah dibahas sebelum 2019. Dia menyebut dalam KUHP baru diterapkan ajaran dualistis yang juga mempertimbangkan sikap batin pelaku.

"Walaupun kami cuma mengesahkan saja, karena sebagian besar KUHP baru itu dibahas di sebelum tahun 2019, saya di periode kedua ada beberapa pasal yang ikut mengesahkan tapi disahkannya di tahun 2023," ujar Habiburokhman.

"Tapi fondasi dasarnya memang sudah sangat baik KUHP baru. Nah itu mengubah asas monistis menjadi dualistis. Dualistis Itu artinya apa, dalam penjatuhan hukum pidana kita harus mengacu pada mens rea sikap batin si pelaku," tegas dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI